Berita Viral
Sosok Arif dan Neng Putri, Pasangan Non Pasutri Buang Bayi di Depan Musala, Kini Akhirnya Dinikahkan
Arif Rizqi dan Neng Putri pelaku pembuangan bayi akhirnya dinikahikan di kantor polisi Ciamis pada Rabu (5/11/2025)
Penulis: Galuh Palupi Swastyastu
Editor: galuh palupi
Ringkasan Berita:
- Pelaku pembuangan bayi di Ciamis ditangkap polisi, pasangan non pasutri usia 20 tahun
- Pasangan bernama Arif dan Neng Putri itu akhirnya dinikahkan
- Proses hukum tetap berlanjut meski keduanya sudah dinikahkan
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah sosok Arif Rizqi Ramdan (20) dan Neng Putri Wulansari (20), pasangan pelaku pembuangan bayi di Ciamis yang akhirnya dinikahkan.
Kasus pembuangan bayi oleh pasangan tanpa status ini memasuki babak baru.
Pada Rabu (5/11/2025), Arif dan Neng Putri dinikahkan di kantor polisi setempat sebagai bentuk tanggung jawab keduanya terhadap bayi mereka.
Pernikahan itu dilakukan secara resmi di depan petugas KUA Kecamatan Kawali, Ciamis dan dihadiri oleh Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah.
Pernikahan juga dihadiri oleh keluarga kedua mempelai dan sejumlah tamu undangan.
Polisi menegaskan keputusan menikahkan Arif dan Neng Putri bukan bentuk pembebasan terhadap perbuatan mereka.
Baca juga: Nessie Judge Jadi Viral di Jepang & Korea Usai Pakai Foto Junko Furuta di Konten Bersama NCT Dream
Meski keduanya kini sudah resmi menjadi pasutri, namun proses hukum karena sudah membuang bayi mereka tetap berjalan.
Pernikahan Arif dan Neng Putri merupakan tanggung jawab moral sekaligus langkah agar bayi yang dilahirkan Neng Putri punya kejelasan status hukum.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullahmenjelaskan bahwa keputusan memfasilitasi pernikahan diambil setelah mempertimbangkan kondisi bayi yang masih hidup.
Ia berharap langkah ini bisa menjadi awal mula kedua pelaku untuk bertanggung jawab secara hukum sekaligus moral atas perbuatannya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari penemuan bayi perempuan di depan Musala Al-Ibrahim, Dusun Cigobang, Desa Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Penemuan bayi itu terjadi pada Sabtu (4/10/2025) dini hari.
Warga menemukan bayi malang itu dalam kondisi hidup di sebuah kardus beralaskan bantal.
Penemuan ini langsung dilaporkan ke Polsek Panawangan dan diteruskan ke Sat Reskrim Polres Ciamis.
Setelah dilakuka penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yakni Arif Rizqi Ramdan dan Neng Putri Wulansari.
Keduanya adalah pasangan kekasih yang belum menikah asal dari Kawali, Ciamis.
Baca juga: Sosok Verena, Pramugari Viral Kini Jual Kopi Keliling, Rela Profesi Berubah Drastis Demi Ridha Suami
Mereka berpacaran sejak Agustus 2024.
Arif dan Neng Putri cinlok di lokasi kerja di sebuah perusahaan di Majalengka.
Keduanya tinggal di kos berdekatan.
Saat pacaran itulah Arif dan Neng Putri kerap melakukan hubungan badan hingga terjadi kehamilan.
Neng Putri melahirkan bayinya pada 2 Oktober 2025 di sebuah tempat praktik bidan.
Keesokan harinya, Arif dan Neng Putri panik tidak tahu harus melakukan apa.
Mereka mengaku takut dan malu karena bayi lahir di luar pernikahan.
Arif lantas menyarankan agar anaknya dibuang, Neng Putri menyetujuinya.
Pasangan ini lantas berkeliling malam hari menggunakan sepeda motor dan meninggalkan bayi mereka di depan musala dalam kardus beralaskan kain dan sarung bantal.
Warga lantas menemukan bayi itu sehari kemudian.
Penampilan Neng Putri dan Arif saat Menikah
Baca juga: Viral Pasutri Dokter Dulu Hobi Utang, Kini Rumah Cuma 13 Meter Persegi, Baju Hanya Punya 7 Helai
Potret penampilan Neng Putri kala menikah diunggah akun TikTok @endroweddinggalery.
Neng Putri tampil mengenakan busana pengantin warna putih lengkap dengan mahkota cilik.
Ia juga tampak memakai riasan seperti pengantin pada umumnya.
Polisi memfasilitasi pernikahan ini dengan baik.
Arif dan Neng Putri terlihat bahagia meski pernikahan mereka terjadi dengan cara tak biasa.
Keduanya sempat berfoto bersama sambil menyunggingkan senyumnya.
Sementara itu proses hukum terhadap keduanya tetap akan berjalan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 dan 308 KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara dan/atau denda Rp100 juta. (Tribunnewsmaker)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
| Seleb Berhijab Ungkap Kisah Pahit Dibuang Ortu ke Jalanan saat Bayi, Ditemukan Orang 2 Hari Kemudian |
|
|---|
| Sosok AW Suami Anggota DPRD Trenggalek Pukuli Guru SMP Gegara HP Adiknya Disita, Masih Usia 27 Tahun |
|
|---|
| Pegang Duit Negara, Menkeu Purbaya Bongkar Nasib Keuangan Rumah Tangga Beda Jauh, Kalah Sama Istri |
|
|---|
| Alasan Utama Rizki Lifter Muda Juniansyah Langsung Diangkat Jadi Letnan Dua TNI, Prestasi Mentereng |
|
|---|
| Sosok Kades di Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 500 Juta, Kini Dipecat Bupati |
|
|---|