6 Kebijakan Ari Askhara yang Beratkan Para Awak Kabin, Tak Diberi Penginapan hingga Merasa Tertekan
Deretan kebijakan Ari Askhara ini dinilai memberatkan para awak kabin. Tak diberi fasilitas penginapan hingga merasa tertekan.
Penulis: ninda iswara
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Menurut pengakuan Jacqualine, para awak kabin yang melakukan kesalahan sedikit saja bisa langsung dipindah tugaskan.
Tak sedikit yang merasa terancam dengan kebijakan di bawah kepemimpinan Ari Askhara ini.
Jika terbukti melakukan kesalahan tertentu, para awak kabin harusnya masuk dalam pembinaan.
Namun tak jarang mereka tiba-tiba di-grounded.
“Mereka (awak kabin) takut ada yang terancam, contoh, lakukan kesalahan sedikit langsung dipindahkan ke Papua, kemudian kesalahan yang harusnya masuk dalam pembinaan, tiba-tiba di-grounded, tidak boleh terbang,” ujar Jacqualine.
• Awak Kabin Garuda Adukan Dosa-dosa Ari Askhara ke Erick Thohir, Ada yang Terancam hingga Opname
• Bersyukur Ari Askhara Dicopot, Pramugari Garuda Indonesia Curhat Soal Jam Kerja, Sampai Opname
• Beredar Video Pidato Diduga Ari Askhara Eks Dirut Garuda Membantah Mundur,Saya Siap Tanggung Jawab
Selain itu, Jacqualine juga menuturkan kalau banyak kerusakan di PT Garuda Indonesia selama dipimpin oleh Ari Askhara.
Tak heran kalau para awak kabin snang dan bersyukur Ari Askhara dicopot dari jabatannya.
“Saat ini karyawan sudah merasa senang ketika yang terjadi Ari Askhara diturunkan, dicopot, banyak karyawan yang bersyukur, bahagia, karena selama beliau memimpin banyak sekali kerusakan di PT Garuda Indonesia,” ujar Jacqueline di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (9/12/2019).
2. Tak diberi penginapan
Salah satu pramugari Garuda Indonesia, Hersanti, membeberkan kebijakan Ari Askhara yang memberatkan para awak kabin.
Hersanti mengaku pernah bekerja selama 18 jam sehari.
Melansir Kompas.com, kala itu Hersanti melayani penerbangan Jakarta-Melbourne-Jakarta.
“Saya kemarin baru terbang PP (pulang-pergi) Jakarta-Melbourne. 18 jam saya harus bekerja buka mata dan lain-lain,” ujar Hersanti di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Hersanti mengatakan aturan tersebut berlaku sejak Agustus 2019 lalu.
Tak hanya itu, pramugari juga tak diberi fasilitas penginapan saat melayani penerbangan ke Australia.