Guru SMP 1 Turi Jadi Tersangka atas Insiden Susur Sungai, Ayah Korban Sangat Setuju: Terlalu Gegabah
Ayah siswa korban tenggelam saat susur sungai, kegiatan pramuka SMPN 1 Turi sangat setuju guru jadi tersangka karena gegabah.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ayah siswa korban tenggelam saat susur sungai, kegiatan pramuka SMPN 1 Turi sangat setuju guru jadi tersangka karena gegabah.
Insiden susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi, Sleman menuai perhatian publik.
Kegiatan pramuka susur sungai tersebut dilakukan oleh ratusan siswa SMPN 1 Turi pada Jumat (21/2/2020) sore di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ratusan pelajar hanyut terseret arus saat melakukan kegiatan tersebut.
Selain merenggut korban jiwa, insiden susur sungai itu juga mengakibatkan puluhan siswa mengalami luka-luka.
Dalam peristiwa tersebut, total siswa ada 249 anak yang mengikuti kegiatan.
Sebanyak 216 siswa ditemukan selamat.
Ada 23 siswa yang mengalami luka-luka.
Sedangkan 10 siswa meninggal dunia.
Atas insiden tersebut, polisi telah memeriksa guru pembina pramuka SMPN 1 Turi.
Kini polisi telah menetapkan satu orang berinisial IYA sebagai tersangka dalam tragedi susur sungai tersebut.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan pembina Pramuka sekaligus guru SMP Negeri 1 Turi.
"Sampai dengan saat ini, kita sudah melakukan pemeriksaan kepada paling tidak ada 13 orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2020).
Orangtua salah satu korban tewas Lathifa Zulfaa, Mulyadi mengaku setuju apabila IYA ditetapkan menjadi tersangka.
Namun mulanya Mulyadi menceritakan semasa hidupnya, Lathifa Zulfaa memang kerap mengikuti kegiatan Pramuka di sekolahnya.