Kronologi Lengkap Remaja di Cengkareng Dihamili, Melahirkan, Lalu Dibawa Lari Tetangga Sendiri
Sebelumnya, kasus F ini viral di media sosial setelah sang ibu, R melapor ke polisi.
Editor: Irsan Yamananda
Polisi lantas membawa W dan F kembali ke Jakarta.
F menjalani pemulihan mental di rumah aman oleh KPAI.
Sementara W diproses hukum.
Polisi memastikan dapat menjerat pidana W meskipun tidak ada unsur pemaksaan.
Pasalnya, F masih kategori anak.
Tersangka W dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pasal tersebut mengatur pidana terkait kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Bunyi pasang itu, "setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
"Modus dari pelaku, yaitu dia memberikan perhatian, sehingga korban percaya, korban merasa pelaku memberi perhatian. Sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orangtuanya dan kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," kata Arsya.
Sementara itu, Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru membantah isu-isu yang mengatakan bahwa polisi tidak bisa menindak W karena persetubuhan dilakukan sama-sama suka.
Dia menegaskan, W bisa diproses hukum karena F masih di bawah umur.
"Perlu saya jelaskan di dalam Undang-Undang perlindungan anak tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi, dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun," ucap Audie. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Remaja Asal Cengkareng Dihamili, Melahirkan, Lalu Dibawa Kabur Tetangganya".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Lengkap Remaja di Cengkareng Dihamili, Melahirkan, Lalu Dibawa Lari oleh Tetangga.