Pandemi Covid-19, Pemerintah Gelontorkan 5 Bantuan untuk 'Wong Cilik', Subsidi Gaji hingga BLT UMKM
Pemerintah luncurkan 5 bantuan untuk masyarakat kecil yang terdampak pandemi Covid-19. Ini jenisnya!
Editor: ninda iswara
Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Selain syarat gaji di bawah Rp 5 juta, karyawan swasta yang menerima bantuan 600.000 dari pemerintah harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ( bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).
Pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan secara bertahap.
Pemerintah juga meminta perusahaan pemberi kerja proaktif menyampaikan data nomor rekening karyawan penerima bantuan.
• Update Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan, BPJS Ketenagakerjaan Kumpulkan Lebih dari 12 Juta Rekening
• Aturan Menteri Ditandatangani Menaker, Simak 6 Syarat Penerima Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan
2. BLT UMKM Rp 2,4 juta
Pemerintah akan membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah atau bantuan langsung tunai (BLT). Skemanya yakni kucuran bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.
Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona.
Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.
Penyaluran bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta itu akan mulai disalurkan pada24 Agustus 2020.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro secara simbolis.
Pada tahap I, sekitar 742.422 total pelaku UMKM diberikan bantuan dana hibah tersebut. Hibah tersebut dicairkan lewat rekening pelaku usaha mikro masing-masing.
Sementara untuk tahap II, kata dia, sedang dalam tahap pemrosesan (bantuan 2,4 juta).
3. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dirilis pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.