Daftar Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi: Subsidi Gaji Karyawan & Honorer Hingga Kartu Pra Kerja
Pemerintah Indonesia sendiri telah menggelontorkan berbagai skema bantuan untuk membantu masyarakat selama pandemi Covid-19.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pegawai honorer termasuk kelompok yang akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta.

Menurut dia, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah melakukan pendataan terhadap pegawai honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.
"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB," ucap Sri Mulyani, Senin (24/8/2020).
• Pandemi Covid-19, Pemerintah Gelontorkan 5 Bantuan untuk Wong Cilik, Subsidi Gaji hingga BLT UMKM
Namun, Menkeu tidak menjelaskan jumlah pegawai atau guru honorer yang bakal mendapatkan subsidi gaji itu.
2. Kartu Pra Kerja Gelombang 5

Gelombang 5 program Kartu Pra Kerja telah dibuka pada Sabtu, 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.
Setiap peserta Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 3,55 juta.
Sebesar Rp 1 juta akan diterima dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan yang ditawarkan Ruangguru, Tokopedia, Bukalapak, Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pikar Mahir dan Sisnaker.
Para pendaftar Kartu Prakerja gelombang 5 kini tengah menanti pengumuman kelulusan yang akan dilakukan beberapa hari ke depan.
"Pengumuman akan diberikan dalam satu sampai dua hari ini," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).
Nantinya, akan ada 800.000 orang yang berhak menerima Kartu Prakerja gelombang 5.
Penerima Kartu Prakerja tersebut merupakan daftar kelompok prioritas yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, para penerima Kartu Prakerja gelombang 4 saat ini memiliki waktu satu bulan untuk mengembangkan diri melalui pelatihan yang telah disediakan.
3. BLT Usaha Mikro Kecil