Breaking News:

Marak Pernikahan Anak saat Pandemi, Usia 14 Tahun Alami KDRT, Ortu Menyesal & Ingin Putrinya Sekolah

Selama pandemi Covid-19, marak kasus perkawinan anak di Indonesia. Ratusan kasus perkawinan anak dilaporkan terjadi selama pandemi ini.

Pixabay
Ilustrasi menikah 

"Orang tua anak itu bilang pada saya, 'Kenapa ibu ingin memisahkan, menggagalkan anak saya menikah? Masih banyak orang di luar sana, masih banyak yang melakukan perkawinan anak kok ibu tidak laporkan?'"

"Ibu (saya) benar-benar diserang keluarga... Kadang dibilang, 'ketika ibu pisahkan anak saya, bagaimana dengan psikologis, masa depan anak saya?' Itu jadi beban bagi ibu ketika ada kasus seperti itu."

Menurut Pelaksana Harian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dede Suhartini, banyak orang yang melakukan perkawinan anak dengan bernaung di bawah alasan budaya.

Padahal, kata Dede, sejumlah pakar kebudayaan menyebut budaya Merarik tidak ditujukkan untuk mengizinkan perkawinan anak.

"Budaya itu sangat menghormati perempuan, sangat sakral kalau dilakukan dengan benar," ujarnya.

Hindari zinah hingga glorifikasi perkawinan

Owena Ardra, yang bekerja untuk proyek pencegahan perkawinan usia anak di Plan International Indonesia, mengatakan glorifikasi perkawinan yang marak di media sosial turut mendorong angka perkawinan anak saat pandemi.

"Masih banyak yang belum paham, apalagi dengan maraknya glorifikasi perkawinan di media sosial bahwa menikah itu penuh bahagia.

"Glorifikasi perkawinan mendorong pemahaman yang salah terhadap anak-anak dan remaja di Indonesia tentang apa itu konsep perkawinan, yang padahal di dalamnya banyak sekali tanggung jawab, persoalan-persoalan, dan sebagainya," ujarnya.

Di sejumlah daerah, restu orang tua pun sering kali diberikan karena mereka berusaha untuk 'menghindari zinah'.

"Padahal untuk menghindari zinah sebenarnya banyak solusi lain yang tidak mendatangkan masalah," ujar Owena.

Ia juga menemukan bahwa pernikahan anak selama pandemi semakin gencar karena terhambatnya pemberian layanan perlindungan selama pandemi.

"Misalnya temen-teman perlindungan anak desa, mereka biasanya setelah terima laporan kasus perkawinan usia anak dari masyarakat, mereka akan langsung koordinasi dengan pemerintah desa, Babinsa, bidan desa, lalu mereka datengin rumah anaknya.

"Lalu ada mediasi, sosiasi, lobbying sehingga keluarga dan anak menunda perkawinan anak.

Di masa pandemi kan tidak mungkin itu terjadi, sangat terbatas pertemuan tatap muka," ujarnya.

Tak hanya karena keinginan anak, di sejumlah wilayah dampingan Plan International Indonesia, perkawinan terjadi karena urusan ekonomi, ujar Owena.

"Orang tua yang belum dapat informasi mengenai perlindungan anak, mereka akan melihat anak sebagai beban ekonomi, sehingga ketika dinikahkan, mereka akan melihat tanggung jawab ekonomi yang berkurang."

Padahal, Owena mengatakan, perkawinan anak rentan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian.

Tak jarang anak akan kembali ke rumah dengan membawa anak, yang akan malah menambah beban ekonomi.

'Menikahkan anak bukan solusi dari menghadapi kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19." (Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernikahan Anak Saat Pandemi, Istri Usia 14 Tahun ALami KDRT hingga Orang Tua Ingin Putrinya Kembali Sekolah"

dan di Tribunnews Marak Pernikahan Anak, Istri Usia 14 Tahun Alami KDRT, Ortu Menyesal & Ingin Putrinya Sekolah Lagi

Sumber: Kompas.com
Tags:
menikahpandemiCovid-19anakNTB
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved