Lonjakan Kasus Covid-19, Anies Baswedan Terapkan PSBB Jakarta, Sebut Pemprov DKI Telah Lakukan Test
Anies Baswedan kembali terapkan PSBB Jakarta. Sebut Pemprov DKI telah lakukan tes masif.
Editor: ninda iswara
Sedangkan pasien positif Covid-19 yang memiliki penyakit bawaan bisa segera dirawat di rumah sakit.
"Tes yang dilakukan ini dalam rangka menyelamatkan nyawa warga Jakarta," ucap dia.
Meskipun demikian, Anies sadar bahwa testing secara masif tidak mampu menekan angka penyebaran Covid-19.
Atas pertimbangan itulah, Anies kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan atau PSBB jilid dua.
Anies khawatir jika Pemprov DKI tak segera membatasi aktivitas warga, maka penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali dan memengaruhi perekonomian warga.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Karena bila ini tidak terkendali, dampak ekonomi, sosial, budaya akan menjadi sangat besar," kata dia.
Dalam PSBB pengetatan, sejumlah aktivitas di perkantoran, tempat ibadah, dan transportasi umum harus dibatasi.
Salah satu aturan dalam PSBB jilid dua di antaranya warga dilarang makan di restoran atau kafe hingga pergelaran pernikahan hanya boleh dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB di Jakarta, Rem Darurat akibat Lonjakan Kasus Covid-19 sejak September...
dan di Tribunnews.com Terapkan PSBB Terkait Lonjakan Kasus Covid-19, Anies Baswedan Sebut Pemprov DKI Telah Lakukan Test