Konser Dangdut di Tegal
Buntut Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka dan Wajib Lapor ke Polda Jateng
Wasmad dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus konser dangdut di Tegal.
Seperti diketahui, konser yang diselenggarakan wakil rakyat tersebut mengundang kerumunan massa hingga membuat masyarakat berkerumun.
Wasmad dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi.
Selain itu, ia juga dianggap tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
Kini, Polda Jateng telah mengambil alih pemeriksaan kasus konser dangdut yang menyeret Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal tersebut.
"Kalau kemarin masih dilakukan pemeriksaan oleh Polres Tegal sejak tadi malam diambil alih oleh Polda oleh Ditreskrimum yang melakukan penyidikannya."
• Wakil Ketua DPRD Tegal Pasrah Ditetapkan Jadi Tersangka karena Gelar Konser Dangdut: Ikuti Saja
• Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka Kasus Konser Dangdut, Polisi Sita 7 Barang Bukti
• Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut Tapi Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

"Pemeriksaan di Polda Jawa Tengah," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (29/9/2020).
Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, Wasmad tidak ditahan.
Ia hanya dikenakan wajib lapor setiap harinya di Polda Jateng sembari menunggu proses hukum berjalan.
"Saat ini masih dalam proses, sementara tersangka tidak dilakukan penahanan artinya karena ini masih ancaman di bawah 5 tahun, tetapi perkaranya akan tetap berjalan," katanya.
• POPULER Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Tak Ditahan, Polisi Beri Alasan
Hingga saat ini polisi telah memeriksa 19 saksi.
Tiga di antaranya adalah saksi ahli dari hukum pidana, kesehatan, dan ahli bahasa.
"Sisanya adalah saksi dari warga sipil dan kepolisian."
"Lima orang di antaranya adalah saksi dari anggota Polri," ujar Iskandar.
Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini di antaranya surat keterangan izin dari penyelenggara.
"Dalam surat izin penyelenggaraan acara, awalnya tidak menyebutkan adanya panggung besar maupun musik," ucapnya.
Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas, keterangan saksi, maupun keterangan saksi ahli untuk kemudian perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Polresta Tegal dengan di-backup Polda Jateng.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4,5 bulan penjara dan Pasal UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
Selain itu, konser dangdut tersebut juga berimbas ke beberapa hal.
Berikut diantaranya:
• Tanggapi Konser Wakil Ketua DPRD Tegal, Mahfud MD: Saya Sudah Minta Polri untuk Memproses Hukum
1. Wali kota tutup akses alun-alun

Konser dangdut yang dilangsungkan pada Rabu (23/9/2020) berbuntut panjang.
Kini, Pemkot tak mau lagi kecolongan.
Yon pun melakukan evaluasi dan memberlakukan sejumlah aturan pasca-konser.
Akses di alun-alun Kota Tegal akan ditutup sementara.
Begitu juga dengan sebagian kafe dan obyek wisata di Tegal.
"Tentunya ini sebagai evaluasi kami, kami tadi arahan dari Pak Gubernur bahwa Kota Tegal ini harus betul-betul safety ya, ini diharapkan tadi kita menyampaikan di ruang publik yang ramai ini akan kita matikan ya di alun-alun, obyek wisata juga kita tutup.
Selain itu sebagian kafe juga akan ditutup sampai nanti aman,” ujar Yon.
• 5 Fakta Konser Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal, Ditegur Ganjar, Polisi Tak Berani Bubarkan
• Soroti Konser Dangdut yang Digelar Wakil DPRD Tegal, Ganjar Pranowo Kesal, Sebut Kebangetan
2. Kapolsek Tegal Selatan Dicopot

Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Propam.
Pencopotan ini disebabkan pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).
Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.
Penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu diduga melanggar Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juga Pasal 216 KUHP.
Beberapa barang bukti pun turut diamankan.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” kata Argo.
• 5 Fakta Panggung Dangdut Tak Berizin Wakil Ketua DPRD Tegal, Alasan Polisi Tak Berani Bubarkan Acara
3. Mafhud MD Minta Polri Turun Tangan

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Polri memproses pidana pihak yang menginisiasi konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd.
Lewat akun Twitternya, Mahfud menjawab kicauan dari KH Mustofa Bisri.
Perlu diketahui, ulama asal Rembang itu awalnya mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara dangdutan tersebut.
Lalu, Mahfud membalas bahwa hal itu sangat disayangkan. Ia meminta Polri bersikap tegas.
"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud.
• 5 Fakta Panggung Dangdut Tak Berizin Wakil Ketua DPRD Tegal, Polisi Tak Berani Bubarkan karena Ini
Meski konser dangdutan sudah selesai digelar, polisi masih bisa meminta pertanggungjawaban pihak yang menggelar acara tersebut.
Mahfud juga berharap partai politik turut menindak kader yang diduga terlibat dalam acara tersebut.
"Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen," katanya.
4. Pemkot Tegal Tes Swab Warga yang Hadiri Konser

Pasca-konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo, sekitar 100 warga mengikuti tes usap massal di Puskesmas Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Sabtu (26/9/2020).
Wakil Wali Kota M Jumadi mengatakan, awalnya tes sudah dilakukan kepada keluarga penyelenggara acara, termasuk WES dan keluarganya, Jumat (25/9/2020).
Pelaksanaan tes swab ini juga atas instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo setelah jajaran Forkompimda Kota Tegal menyambangi Ganjar di Semarang, Jumat (25/9/2020) malam.
"Sesuai arahan Gubernur kemarin, bukan hanya keluarga WES saja yang diswab tetapi warga sekitar yang notabene hadir di acara hajatan," kata Jumadi saat meninjau pelaksanaan tes usap, Sabtu.
• Soal Konser Dangdut Hajatan Wakil Ketua DPRD, Wali Kota Tegal Akui Tak Tahu Ada Panggung: Tidak Izin
Jumadi datang didampingi jajaran anggota Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Tegal Selatan.
"Saya bersama Pak Camat, Danramil, Kapolsek, sama-sama melakukan swab kepada warga sekitar. Termasuk TNI, Polri yang berjaga kemarin, atau linmas yang berjaga di area itu," kata Jumadi. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Ditetapkan Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wajib Lapor ke Polda Jateng".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Buntut Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka & Wajib Lapor ke Polda Jateng.