Penanganan Covid
Tak Sembarangan, Berikut 9 Pedoman Pemulasaran Jenazah Covid-19, Terbitkan Prinsip Kehati-hatian
Berikut 9 pedoman pemakaman jenazah Covid-19, Jubir Satgas Covid-19 terbitkan prinsip kehati-hatian.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah telah menerbitkan sembilan pedoman yang terkait pemulasaran jenazah Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, menegaskan, aturan tersebut diterbitkan sebagai prinsip kehati-hatian untuk petugas, keluarga maupun masyarakat.
"Supaya tidak ada kesalahan dalam pencatatan dan penanganannya juga harus sesuai prosedur, agar tidak menimbulkan penularan dari keluarga atau siapapun yang menangani jenazah," ujar Wiku dikutip dalam webinar virtual bersama MUI, Senin (2/11/2020).
Pertama, petugas harus punya kewaspadaan dalam gerakan standar menangani pasien meninggal akibat penyakit menular.
"Pada prinsipnya apapun penyakit menular tapi khusus untuk Covid-19 harus tahu standar-standarnya," ujar dia.
Kedua, alat pelindung diri (APD) lengkap harus digunakan petugas dalam menangani jenazah jika pasien meninggal dalam masa penularan.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Ibu Hamil Perlu Perhatikan 6 Hal agar Tetap Aman: Hindari Makanan Cepat Saji
Baca juga: Guru Besar Kedokteran Unpad Ungkap Soal Keamanan Vaksin Covid-19, Sudah Naik kelas
Lalu ketiga, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah
Keempat, tidak boleh ada kebocoran cairan tubuh.
Memang sudah meninggal tetapi potensi virusnya masih hidup beberpa saat setelah orangnya meninggl sehingga kebocoran itu harus dicegah.
Kelima lanjut Wiku, memindahkan segera ke kamar jenazah setelah pasien meninggal dunia.
"Keenam jika keluarga ingin melihat jenazah diizinkan sebelum jenazah dimasukkan ke kantong jenazah dengan menggunakan APD," ttur Wiku.
Ketujuh, petugas harus bisa memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.
"Sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan," kata dia.
Kemudian kedelapan adalah, jenazah tak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
"Serta yang terakhir kesembilan, ialah jika jenazah akan diautopsi harus dilakukan oleh petugas khusus jima diizibkan keluarga dan direktur rumah sakit. Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus. Jenazah baiknya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran jenazah," jelasnya. (Tribunnews.com, Rina Ayu)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Pedoman Pemulasaran Jenazah Covid-19, Jubir Satgas : Diterbitkan sebagai Prinsip Kehatian-hatian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/corona-jenazah-dikubur.jpg)