Hotman Paris Bela Maybank, Ini 6 Fakta Kasus Raibnya Tabungan Atlet E-Sport Winda Earl 20 Miliar
Lebih lanjut, Hotman Paris mengaku selalu memperhitungkan kasus-kasus yang dibelanya dengan pertimbangan matang.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Irsan Yamananda
Tersangka A dijerat Pasal Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) terkait kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan pegawai Maybank.
“Pengawas OJK akan mengveluasi sistem pengawasan internal bank agar ke depannya bank terhindar dari fraud yang dilakukan oknum bank,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo seperti dikutip dari Kontan.co.id.
3. Modus Rekening Berjangka
Menurut penuturan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, tersangka A awalnya menawarkan kepada Winda untuk membuka rekening berjangka di bank tempat ia bekerja.
“Yang bersangkutan sendiri yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank MI sendiri tidak ada. Jadi memalsukan data-datanya,” tutur Awi Setiyono, dikutip dari Kompas.com.
Uang milik korban ternyata ditarik tanpa sepengetahuan dan izin dari korban.
“Kemudian (uang itu) ditransfer ke kawan-kawan tersangka untuk diputar dengan harapan mendapat keuntungan,” sambung Awi.
Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan, seharusnya pada 2020 uang di rekening keduanya mencapai 20 miliar.
"Totalnya Rp 20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," ucap Joey.
Namun, tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp 600.000 di rekening Winda, dan Rp 17 juta di rekening Floletta.
Hal itu diketahui Winda dan keluarga pada Februari 2020.

4. Sejumlah Aset Disita
Sejumlah aset milik tersangka A disita oleh penyidik.
Beberapa di antaranya yakni mobil, tanah dan bangunan.