Breaking News:

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Buntut Kerumunan Massa Acara Habib Rizieq, 7 Pejabat Dicopot, Ada yang Dimutasi, Begini Nasib Mereka

Tujuh pejabat dicopot dari jabatan sebagai imbas kerumunan massa acara Habib Rizieq.

Editor: ninda iswara
Dok Tribunnnews
Rizieq Shihab 

Kombes Heru Novianto dicopot dari jabatan Kapolres Jakarta Pusat karena dinilai tidak menegakkan protokoler kesehatan Covid-19 saat kerumunan massa terjadi dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, saat konferensi pers, di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Kombes Pol Heru Novianto.

Setelah dicopot, ia dipindahkan menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri.

Kini posisi Kapolres Metro Jakarta Pusat diisi Kombes Pol Hengki Haryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Analisis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.

4. AKBP Roland Ronaldy

AKBP Roland Ronaldy diduga dimutasi dari jabatan Kapolres Kabupaten Bogor karena terkait kegiatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor Jawa Barat, pada Jumat (13/11/2020).

Roland kini menjabat sebagai Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Ronald Ronaldy memimpin apel siaga untuk pengawasan wisata di kawasan Puncak, Jawa Barat, Sabtu (12/9/2020).
AKBP Ronald Ronaldy

Sementara posisi Kapolres Kabupaten Bogor saat ini disisi AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan.

Baca juga: Semprot Disinfektan, Dandim Jakpus Malah Dilarang Masuk Gang Rumah Habib Rizieq, Ini Tanggapan FPI

Baca juga: Buntut Kasus Kerumunan Habib Rizieq, Polisi Sebut Ada Unsur Tindak Pidana, Penyidik Kumpulkan Bukti

5. Sukana

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana dibebastugaskan dari jabatannya.

Ia dimutasi menjadi penghulu di wilayah Jakarta Pusat.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, mengatakan Sukana mulai Senin (23/11/2020) tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA.

“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” ujar Kamaruddin diketerangannya, Senin (23/11/2020).

Menurut Kamaruddin, keputusan diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.

Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Syarifah Najwa Syihab di Petamburan, 14 November 2020 lalu.

Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Habib RizieqKapolda Metro JayaIdham Aziz
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved