Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap
Tanggapan Soal Pidana Mati Mensos Juliari: DPR Minta KPK Jangan Asal, Mahfud MD Sebut Bisa Dijerat
Berikut tanggapan deretan publik figur dan pakar mengenai isu pidana mati Menteri Sosial Juliari Batubara.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Mahfud menjelaskan, ancaman hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun Pasal 2 Ayat (2) dalam UU itu menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan".
Mahfud menjelaskan, hukuman mati bisa diterapkan apabila korupsinya dilakukan dalam keadaan tertentu.
Misalnya, negara dalam keadaan bahaya. Kemudian terjadi bencana alam nasional, hingga negara dalam keadaan krisis ekonomi dan krisis moneter.
Baca juga: Fakta Baru Penggerudukan Rumah Mahfud MD, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka, Dalami Keterlibatan FPI
Sedangkan, dalam kasus yang menimpa Juliari, ia melakukan korupsi ketika status Covid-19 sebagai bencana non-alam.
Akan tetapi, ancaman hukum mati itu bisa tetap dikenakan, hal itu tergantung ahli dalam menafsirkan antara bencana non-alam dan bencana alam nasional.
"Bisa (berkembang jadi hukuman mati), tinggal mencari ahli apakah bencana alam nasional ini lebih kecil dibandingkan dengan bencana Covid-19 yang sudah ditetapkan juga oleh negara berdasarkan Perpres," kata dia.
"Kalau secara ilmiah itu bisa ditemukan, tentu tuntutan bisa dilakukan ke situ juga, dakwan dan tuntutannya," imbuh Mahfud.
2. Arsul Sani

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan asal gunakan pasal hukuman mati terhadap kasus Menteri Sosial Juliari Batubara.
Namun, KPK harus melihat konstruksi hukum bila pasal tersebut mau dikenakan.
"Kalau persangkaannya kemudian dakwaannya hanya terkait dengan Pasal 11 atau Pasal 12, tidak bisa dituntut dan dihukum mati, yang bisa kalau di sana ada penggunaan Pasal 2 UU Tipikor dalam kasus tersebut," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (7/12) seperti dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Jokowi Ungkap Tak Akan Lindungi Menteri yang Korupsi, Mensos Juliari Batubara Akan Mengundurkan Diri
Karena itu, menurut Arsul, Juliari tidak bisa dijerat dengan pidana hukuman mati terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19, dengan mengacu pada Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Sementara ancaman hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat (2) undan-undang tersebut.
Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor itu berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
"Kita juga jangan terbuai saja bahwa ini musti dituntut hukuman mati. Kita lihat konstruksi hukumnya, masuk apa tidak misalnya digunakan Pasal 2 UU Tipikor itu," katanya.