Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap
Tanggapan Soal Pidana Mati Mensos Juliari: DPR Minta KPK Jangan Asal, Mahfud MD Sebut Bisa Dijerat
Berikut tanggapan deretan publik figur dan pakar mengenai isu pidana mati Menteri Sosial Juliari Batubara.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus korupsi yang menjerat nama Menteri Sosial Juliari Batubara masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat selama beberapa hari terakhir.
Seperti diketahui, Juliari ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Keputusan KPK dalam menerapkan pasal penyuapan terhadap Juliari Batubara pun turut dipertanyakan.
Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal ini digunakan karena Juliari diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Akan tetapi, tak sedikit pihak yang menilai penerapan pasal ini terlalu ringan.
Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, Ini Kemungkinan Juliari Batubara Dijerat Hukuman Mati, Mahfud MD Tanggapi
Baca juga: Unggah Video Solusi Cegah Korupsi Ala Mensos Juliari Batubara, Hotman Paris: Oh Pintar Kamu Bah!
Baca juga: Unggah Video Solusi Cegah Korupsi Ala Mensos Juliari Batubara, Hotman Paris: Oh Pintar Kamu Bah!

"Kalau sekarang menggunakan pasal suap, terlalu ringan itu hukumannya dan itu biasa, coba masukan di unsur Pasal 2," ujar Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (7/9/2020).
Dalam Pasal 2 Ayat (1) yang dimaksud Asep, disebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar."
Sementara itu, Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Lantas seperti apa tanggapan figur publik mengenai masalah ini? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!
1. Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, Juliari Batubara bisa terancam hukuman mati setelah terjerat kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Mahfud mengatakan, Juliari bisa terancam hukuman mati kendati KPK hingga kini hanya menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ada Pasal 2 Ayat (2) di UU Nomor 31 tahun '99, kalau korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu bisa dijatuhi hukuman mati," ujar Mahfud dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas Tv, Minggu (6/12/2020).
"Nanti terserah KPK, nanti kan terus berproses pendakwaan itu, nanti kita lihat. Tetapi jelas ada perangkat hukum, kalau dilakukan dalam keadaan tertentu," sambung Mahfud.
Baca juga: POPULER Update Penggerudukan Rumah Mahfud MD, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka & Tengah Dalami Ini