Prostitusi Artis
Update Kasus Prostitusi yang Menyeret Model TA, Polisi Pulangkan Sang Artis, Berikut Alasannya
Polisi putuskan untuk memulangkan TA, artis yang terseret kasus prostitusi baru-baru ini, berikut alasannya.
Editor: Irsan Yamananda
"Mohon waktunya, nanti kita akan sampaikan kelanjutannya kepada teman-teman," kata Reonald.
Ia menambahkan, ketiga tersangka ini memiliki relasi yang luas.
Mereka juga bisa memenuhi fantasi pelanggan dalam berhubungan badan.
Ketiganya bisa menyediakan perempuan-perempuan panggilan.
Baik dari kalangan artis hingga warga biasa.
Baca juga: POPULER: Proses Ceraikan Kiwil, Rohimah Jawab Kemungkinan Rujuk hingga Singgung Soal Nikah Settingan
"Ada beberapa artis yang sempat dimanfaatkan ketiga tersangka ini."
"Nanti kemungkinan akan dipanggil sebagai saksi," ujar Reonald.
Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila."
"Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijual belikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.
Ia mengatakan, unsur prostitusi dalam kasus ini terungkap setelah penggerebegan TA dengan seorang pria di sebuah hotel di Kota Bandung pada Kamis (17/12/2020).
"Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi di lokasi hotel tempat TA diamankan."
"Kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," ucap Erdi. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tiga Muncikari Ditahan,Artis dan Model Majalah Dewasa TA Dipulangkan, Ini Alasannya.
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Prostitusi yang Menyeret Model Inisial TA, Polisi Pulangkan Sang Artis, Ini Alasannya.