Penanganan Covid
Permenkes Vaksinasi Covid-19 Terbit Sebelum Terawan Digeser, Isinya Ada Soal Vaksinasi Gratis
- Kementerian Kesehatan telah menerbitkan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenkes ini ditandatangani Terawan Agus Putranto saat masih menjadi Menkes dan belum digeser lalu digantikan Menkes baru Budi Gunadi Sadikin.
Permenkes bernomor 84 Tahun 2020 itu ditandatangani Terawan pada 18 Desember 2020, salah satunya mengatur teknis program vaksinasi tersebut.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Busroni membenarkan penerbitan permenkes tersebut.
Dalam permenkes itu disebutkan definisi vaksinasi yang akan diberikan kepada masyarakat.
Vaksinasi adalah pemberian Vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit.
Baca juga: Permenkes Vaksinasi Covid-19 Akhirnya Terbit, Ditandatangani Terawan Sebelum Digeser, Berikut Isinya
Baca juga: Daftar Kriteria Penerima Vaksinasi Covid-19 Sesuai Permenkes yang Terbit, Ada Sederet Kelompok Ini
Sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Pada pasal 3 juga disampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi dilakukan tanpa pungutan biaya atau gratis.
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
"Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi Pasal 3 ayat 3.
Tertulis pula bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19; menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19; mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity); dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa vaksin Covid-19 gratis bagi masyarakat Indonesia.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan perhitungan ulang keuangan negara dan menerima banyak masukan dari masyarakat.
"Hari ini saya ingin menyampaikan perkembangan vaksin covid-19. jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. sekali lagi gratis tidak dikenakan biaya sama sekali," kata Presiden dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (16/12/2020).
Sebelumnya pemerintah membuat dua skema vaksin yang beredar di Indonesia. Pertama yakni vaksin bantuan pemerintah yang sifatnya gratis dan yang kedua vaksin mandiri yang harus dibeli oleh warga yang mampu.