Breaking News:

Penanganan Covid

Berikut Golongan Orang yang Perlu Divaksinasi Covid-19 Menurut Rekomendasi PAPDI, Ada 2 Kriteria

Berikut dua kriteria orang yang perlu divaksin Covid-19 menurut rekomendasi PAPDI.

Editor: ninda iswara
europeanpharmaceuticalreview.com
ILUSTRASI vaksin Covid-19. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19.

Surat yang diterima Tribun, Selasa (29/12/2020), ditujukan kepada pengurus besar IDI dan Kementerian Kesehatan.

PAPDI menyusun kriteria tersebut berdasarkan data publikasi fase I/II mengenai Sinovac, data uji fase III di Bandung berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis.

Serta atas dasar data uji vaksin inactivated lainnya yang sudah lengkap (seperti vaksin influenza, dsb), sedangkan data vaksin inactivated Covid-19 (Sinovac) belum lengkap.

"Rekomendasi juga disusun spesifik untuk Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis Sinovac tersebut," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PB PAPDI Sally Nasution pada 18 Desember 2020 itu

*Dua Kriteria Penerima Vaksin Covid-19*

Baca juga: Vaksin Covid-19 Siap Didistribusikan, Juru Bicara Satgas Ungkap Kesiapan Logistik Sudah Baik

Baca juga: KABAR BAIK Vaksin Sinovac Disebut Manjur Sembuhkan Covid-19, Efektifitas Capai 91% di Turki & Brasil

Ilustrasi vaksin
Ilustrasi vaksin (ISTIMEWA)

Dituliskan ada dua kriteria penerima vaksin Covid-19 menurut PAPDI yakni inklusi dan eksklusi.

Kriteria inklusi antara lain:

1. Dewasa sehat usia 18-59 tahun.

2. Peserta menerima penjelasan dan menandatangani Surat Persetujuan setelah Penjelasan (Informed Consent).

3. Peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.

Kriteria ekslusi antara lain:

1. Pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis COVID-19.

2. Mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu ≥ 37,5°C, diukur menggunakan infrared thermometer/thermal gun).

3. Peserta wanita yang hamil, menyusui atau berencana hamil selama periode imunisasi (berdasarkan wawancara dan hasil tes urine kehamilan).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
vaksinCovid-19Sinovac
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved