Penanganan Covid
Penjelasan Lengkap Soal Kebijakan Ganjar Pranowo 'Jateng di Rumah Saja', Berlaku 6 - 7 Februari 2021
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengeluarkan kebijakan baru berupa gerakan Jateng di Rumah Saja.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Ini sudah disiapkan surat edarannya nantinya agar per hari ini nanti bisa berjalan dengan baik," kata dia.
Adapun aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021.
Isinya mengatur tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Berikut detail aturan Jateng di Rumah sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933:
1. Berlaku pada 6-7 Februari 2021
Gerakan Jateng di Rumah Saja secara serentak akan dilaksanakan pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).
Gerakan ini meminta semua masyarakat Jawa Tengah tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19.
2. Toko/Mall dan Pasar Tutup
Selama gerakan Jateng di Rumah Saja diberlakukan, seluruh tempat keramaian akan ditutup.
Adapun daftar tempat yang ditutup sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, di antaranya:
- Penutupan car free day
- Penutupan jalan
- Penutupan toko/mall
- Penutupan pasar