Penanganan Covid
PNS, TNI, Polri, & Pegawai BUMN Dilarang Lakukan Perjalanan Keluar Kota Saat Libur Panjang Imlek
atgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melarang PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN lakukan perjalanan keluar kota saat libur panjang Imlek
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, melarang PNS untuk bepergian keluar kota pada libur Imlek Jumat (12/2/2021).
"Sesuai dengan surat edaran kementerian lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD diminta untuk melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan," kata Wiku dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (9/2/2021).
Tak hanya bagi PNS saja, tetapi Wiku juga meminta pimpinan perusahaan swasta agar mengimbau para pekerjanya untuk tidak melakukan perjalanan.
Menurut Wiku, kementerian lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berwenang untuk melakukan pengawasan.
Serta melakukan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN dilarang melakukan perjalanan keluar kota saat libur panjang pada akhir pekan ini," ujarnya.
Imbauan dari pemerintah ini dilakukan untuk melaksanakan pemberkakuan PPKM skala mikro.
Baca juga: Puan Maharani Tegaskan DPR RI Akan Terus Mengawasi Vaksinasi Covid-19, Minta Dengarkan Suara Rakyat
Baca juga: Soal Mekanisme & Waktu Vaksinasi Gotong Royong, Pemerintah Belum Putuskan, Masih Prioritaskan Nakes

Libur Panjang Disebut Jadi Penyebab Kenaikan Kasus Covid-19
Perlu diketahui libur tahun baru Imlek akan jatuh pada Jumat (12/2/2021).
Artinya pada akhir pekan ini akan terjadi libur panjang.
Libur panjang ini, kerap kali disebut sebagai penyebab naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Dikutip dari tayangan Update Korona Kompas TV pada Rabu (10/2/2021), menurut Kementerian Kesehatan saat libur panjang peningkatan Covid-19 bisa mencapai 40 persen lebih.
Pada libur panjang Idul Fitri terdapat kenaikan kasus Covid-19 sebesar 69-93 persen.
Pada libur panjang HUT RI kasus Covid-19 naik sebesar 58-188 persen.
Sementara pada libur Natal dan Tahun Baru, tercatat kenaikan kasus Covid-19 sebesar 40 persen.