Penanganan Covid
PNS, TNI, Polri, & Pegawai BUMN Dilarang Lakukan Perjalanan Keluar Kota Saat Libur Panjang Imlek
atgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melarang PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN lakukan perjalanan keluar kota saat libur panjang Imlek
Editor: Talitha Desena
Hal inilah yang mendasari larangan pemerintah untuk para PNS serta pegawai swasta untuk tetap di rumah selama libur panjang Imlek, agar kenaikan kasus serupa tidak terjadi kembali.
Update Covid-19 di Indonesia 10 Februari 2021
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Rabu (10/2/2021), jumlah kasus positif virus Corona tercatat ada penambahan sebanyak 8.776 kasus.
Adanya penambahan 8.776 kasus baru membuat total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.183.555 orang.
Hal tersebut tercatat dalam website resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, covid19.go.id.
Kabar baiknya, terdapat penambahan pasien Covid-19 yang berhasil sembuh sebanyak 9.520 orang.
Sehingga total pasien sembuh Covid-19 kini sebanyak 982.972 orang.
Sementara jumlah yang meninggal dunia menjadi 32.167 orang setelah terdapat penambahan kasus hari ini sebanyak 191 orang.
Penambahan kasus positif Covid-19 tersebut tersebar di seluruh wilayah provinsi di Indonesia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Libur Panjang Imlek, PNS Dilarang Keluar Kota untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).