Breaking News:

INGAT Buni Yani? Buat Ahok Dibui atas Kasus Penistaan Agama, Kini Masuk Partai, Gabung Amien Rais

Kabar Buni Yani yang dulu buat Ahok dipenjara, kini gabung ke partai Amien Rais.

Editor: ninda iswara
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terpidana kasus UU ITE Buni Yani berbincang bersama jamaah usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). Menurut rencana Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan eksekusi hukuman terhadap terpidana Buni Yani yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Jumat (1/2). 

Menurut Fahira, narasi yang ada dalam foto tersebut bisa dibilang sebagai bentuk pencemaran terhadap nama baik Anies.

"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik, yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," ujar Fahira.

Fahira Idris dan Ade Armando Berdebat Soal Meme Joker Anies Baswedan.
Fahira Idris dan Ade Armando Berdebat Soal Meme Joker Anies Baswedan. (YouTube Kompas TV)

Ahli hukum pidana, Chudry Sitompul lantas membandingkan kasus Ade Armando dengan Buni Yani.

Hal tersebut disampaikan Chudry Sitompul saat hadir sebagai narasumber di acara Apa Kabar Indonesia, pada Minggu (3/11/2019).

Namun Chudry Sitompul mulanya menanggapi, ucapan Ade Armando yang mengaku bukan pembuat meme tersebut.

Chudry Sitompul menjelaskan UU ITE dikenakan bagi seseorang yang menyebarkan, bukannya untuk yang membuat gambar.

Fotonya Diedit Jadi Joker & Dibagikan Ade Armando, Anies Baswedan Santai, Singgung Soal Dengki

"Menurut undang-undang siapa yang mentransmisikan, katakanlah gambarnya dari orang lain, tapi kan dia tidak menstransminkan ke perangkat ITE," ucap Chudry Sitompul dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, pada Senin (4/11/2019).

"Jadi orang pertama yang mengunggah bukan yang membuat,"

"Yang membuat justru tidak masalah, tapi yang menyebarkan," imbuhnya.

Anies Baswedan
Anies Baswedan (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG-CYNTHIA LOVA)

Ia kemudian mengatakan seseorang yang menyebar luaskan gambar atau video yang dapat berpotensi menimbulkan masalah, dapat dijerat dengan UU ITE.

"Kalau secara teorinya orang tahu misalkan ini berpotensi kejahatan terus diforward ini kena," kata Chudry Sitompul.

Chudry Sitompul menilai Ade Armando tak dapat berkilah dari jeratan UU ITE.

Pasalnya ialah sosok yang pertama kali menyebarkan meme Joker Anies Baswedan itu.

"Pak Ade ini yang pertama, dialah orang yang pertama, tidak bisa berkilah bukan gambar yang membuat, karena menurut undang-undang kan yang menyebarluaskan bukan yang membuat," ujar Chudry Sitompul.

"Yang dilarang itu kan menyebarluaskan," tambahnya.

Foto Anies Baswedan Disamakan Joker Berujung Laporan Polisi, Ade Armando: Meme Itu Bukan Buatan Saya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Tags:
Buni YaniAhokAmien RaisPartai Ummat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved