Breaking News:

Mengenang 7 Tahun Pembunuhan Ade Sara, Ditemukan di Pinggir Tol, Mantan Pacar Divonis Seumur Hidup

5 Maret 2021, tepat 7 tahun lalu jenazah Ade Sara ditemukan di pinggir tol setelah dibunuh mantan dan pacar barunya.

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker.com Kolase/Kompas.com/Robertus Belarminus/Warta Kota/Adhy Kelana
Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifah Anggraini (Assyifa Ramadhani), dua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, duduk tertunduk sesaat sebelum menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Selasa (19/8/2014). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hapsari ini menyebut kedua terdakwa terancam hukuman seumur hidup. Selain itu, keduanya didakwa dengan pasal berlapis. 

Sara kemudian diajak masuk ke mobil KIA Visto milik Hafitd.

"Di dalam mobil, berbicara sebentar dan (korban) tidak suka. Sara mau melarikan diri ditarik dan mendapat penganiayaan," kata Priyo.

Sara bergantian dianiaya Hafitd dan Assyifa berupa pemukulan, penyetruman, pencekikan menggunakan tali tas, dan penyumpalan mulut korban dengan kertas.

Penganiayaan itu, disebut Priyo, terjadi pada rentang waktu Senin pukul 19.00 WIB sampai dengan Selasa (4/3/2014) pukul 23.00 WIB.

"Selama 26 jam mereka melakukan penganiayaan," ujar Priyo.

Setelah Sara meninggal, kata Priyo, Hafitd dan Asyifa tetap menempatkannya di kursi belakang mobil Hafitd.

Mereka berdua membawa jasad itu berkeliling Jakarta dan sekitarnya, hingga kemudian membuang jasad Sara di pinggir tol pada Rabu dini hari.

Lantaran tidak jelas tempat kejadian perkara, kasus Sara, yang awalnya ditangani Polresta Bekasi Kota merujuk pada lokasi penemuan jasad, diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: FAKTA BARU Pembunuhan di Hotel Palembang, Petugas Curigai Pria Misterius, Pacar Korban Tolak Diputus

Baca juga: Fakta Pembunuhan Wanita dalam Kamar Hotel di Palembang, Menginap dengan 2 Pria, Selalu Pindah Kamar

Hukuman 20 tahun penjara jadi seumur hidup

Setelah melalui serangkaian penyelidikan termasuk rekonstruksi pembunuhan, sidang kasus ini pun akhirnya digelar untuk pertama kalinya pada 16 Agustus 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada sidang dakwaan, jaksa penuntut umum Aji Susanto langsung memberi dakwaan dengan tiga pasal berlapis.

Hafitd dan Assyifa juga didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer.

Dakwaan itu sempat disanggah oleh tim penasihat hukum Hafitd dan Assyifa yang mendesak bahwa dakwaan primer adalah Pasal 353 KUHP.

Pasal itu tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.

Tim kuasa hukum tersangka memperjuangkan agar kliennya bisa terbebas dari hukuman seumur hidup lewat upaya eksepsi dan pledoi.

Setelah sekitar empat bulan sidang berlangsung, Hafitd dan Assyifa pun dijatuhkan vonis oleh majelis hakim pada sidang putusan, Selasa (9/12/2014).

Persidangan Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (26/8/2014), diskors.
Persidangan Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (26/8/2014), diskors. (Tribunnews.com/Achmad Rafiq)

Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 20 tahun bagi sejoli pembunuhan Ade Sara ini.

"Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua pelaku menangis di pelukan ibu masing-masing yang hadir di sidang putusan.

Assyifa bahkan pingsan.

Meski begitu, keduanya memilih tidak mengajukan banding.

Akan tetapi, justru jaksa penuntut umum yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Kala itu, PT memutuskan memperkuat vonis hakim PN Jakpus sehingga Hafitd dan Assyifa tetap divonis 20 tahun penjara.

Rupanya, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menambah durasi hukuman pelaku.

MA mengabulkan dengan menaikkan masa hukuman penjara Hafitd dan Assyifa menjadi seumur hidup.

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, anggota majelis hakim MA, yaitu Dudu D Machmudin, Margono, dan Andi Abu Ayyub Saleh, mengabulkan kasasi jaksa PN Jakpus terhadap dua orang tervonis, yaitu Hafitd dan Assyifa.

Permohonan kasasi terhadap tervonis Hafitd dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 793 K/PID/2015.

Sementara itu, permohonan kasasi terhadap Assyifa selaku tervonis dikabulkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor register 791 K/PID/2015.

Hafitd diketahui mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, sementara Assyifa di Rutan Pondok Bambu.

Ketika mengetahui pembunuh anaknya divonis lebih berat, Suroto kala itu mengaku bingung dengan perasaannya.

"Saya sulit menjawab pertanyaan puaskah, adilkah, atau apakah hukuman sudah pantas. Itu semua sulit dijawab karena kedukaan juga akan melekat seumur hidup saya," kata Suroto kepada Kompas.com, Jumat (24/7/2015).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini 7 Tahun Lalu, Ketika Ade Sara Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Tol Usai Dibunuh Mantan Pacar...

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ade SarapembunuhanAhmad Imam Al HafitdAssyifa Ramadhanidibunuh
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved