Breaking News:

Mengenang 7 Tahun Pembunuhan Ade Sara, Ditemukan di Pinggir Tol, Mantan Pacar Divonis Seumur Hidup

5 Maret 2021, tepat 7 tahun lalu jenazah Ade Sara ditemukan di pinggir tol setelah dibunuh mantan dan pacar barunya.

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker.com Kolase/Kompas.com/Robertus Belarminus/Warta Kota/Adhy Kelana
Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifah Anggraini (Assyifa Ramadhani), dua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, duduk tertunduk sesaat sebelum menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Selasa (19/8/2014). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hapsari ini menyebut kedua terdakwa terancam hukuman seumur hidup. Selain itu, keduanya didakwa dengan pasal berlapis. 

"Pelaku atas nama Hafitd, 19 tahun, ditangkap di RSCM pada saat melayat korban," ujar Rikwanto, Kamis.

Pihak penyidik dapat cepat menemukan pelaku karena, saat memeriksa Hafitd, ditemukan luka di tangannya.

Hafitd setelah didesak pun mengaku bahwa ia membunuh Sara dan luka itu didapat karena korban melakukan perlawanan.

"Hafitd akhirnya mengaku kalau luka itu bekas gigitan Sara," ucap Rikwanto.

Polisi juga meringkus Assyifa di sebuah universitas di kawasan Pulomas, Jakarta Timur setelah mendapat pengakuan lain dari Hafitd bahwa kekasihnya turut terlibat.

Kedua pelaku membunuh korban di dalam mobil Kia Visto milik Hafitd.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Tertancap Bambu, Korban Sempat Dicekik & Dibanting Pelaku

Baca juga: Kejinya Guru Ngaji di Bekasi Rekayasa Pembunuhan Tukang Kelapa, Motif Dendam dan Pacari Istri Korban

Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifah Anggraini (Assyifa Ramadhani), dua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, berdoa sesaat sebelum menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Selasa (19/8/2014). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hapsari ini menyebut kedua terdakwa terancam hukuman seumur hidup. Selain itu, keduanya didakwa dengan pasal berlapis.
Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifah Anggraini (Assyifa Ramadhani), dua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, berdoa sesaat sebelum menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Selasa (19/8/2014). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hapsari ini menyebut kedua terdakwa terancam hukuman seumur hidup. Selain itu, keduanya didakwa dengan pasal berlapis. (Warta Kota/Adhy Kelana)

"Pelaku membunuh korban di dalam mobil Kia Visto di sepanjang perjalanan wilayah Jakarta Selatan - Jakarta Timur," ujar Rikwanto.

Cerita pembunuhan tersebut bikin geger kala itu karena Hafitd merupakan mantan pacar Sara, sementara Assyifa adalah pacar baru Hafitd.

Ketiganya sendiri sudah saling mengenal sejak sama-sama bersekolah di SMAN 36 Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Sakit hati menjadi motif keduanya membunuh Sara, meski alasannya berbeda.

Hafitd membunuh Sara karena sang mantan tidak mau dihubungi apalagi bertemu, sementara Assyifa cemburu dan khawatir pacarnya kembali berpacaran dengan Sara.

Kronologi pembunuhan

Kepala Resor Bekasi Kota Kombes Priyo Widiyanto kala itu mengatakan, Assyifa berhasil membujuk Sara untuk bertemu karena ingin diinfokan soal tempat les yang korban ikuti.

Kedua perempuan itu pun bertemu pada Senin.

Hafitd menyusul mereka pada pukul 19.00.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Ade SarapembunuhanAhmad Imam Al HafitdAssyifa Ramadhanidibunuh
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved