Ingin Mendaftar CPNS dan PPPK 2021? Ini Deretan Jabatan yang Banyak Peluang, Seleksi Dimulai April!
Pemerintah akan mengumumkan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada akhir Maret ini. Kemudian, disusul proses rekrutmen di bulan April 2021.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Jadwal pelaksanaan ini akan ditindaklanjuti secara detail oleh BKN," kata dia.
Tjahjo juga menyebutkan bahwa jumlah PNS saat ini mencapai 4,16 juta pegawai.
Dengan komposisi Struktural sebanyak 456.372 (11 persen), Teknis dan Kesehatan sebanyak 585.938 (14 persen), Guru dan Dosen sebanyak 1.494.004 (36 persen), serta Pelaksana (administrasi) sebanyak 1.630.804 (39 persen).

Gaji Pokok yang Didapatkan CPNS dan PPPK Lulusan SMA/SMK
Rencana seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berlangsung sekitar Mei 2021.
CPNS dan PPPK ini tidak hanya diikuti orang yang bergelar sarjana, tetapi pendidikan terakhir SMA maupun SMK pun berkesempatan mencobanya.
Dikutip dari Kompas "Berapa Gaji Pokok yang Didapatkan CPNS dan PPPK Lulusan SMA/SMK?", Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tak ada perbedaan PNS maupun PPPK dari segi fasilitas dan tunjangan yang didapatkan.
"Kalau gaji, tunjangan dan fasilitas sama.
Tapi saat ini, belum ada aturannya PPPK mendapat hak pensiun.
Tapi skema-skema seperti tabungan hari tua sedang dibahas," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (7/3/2021).
Lalu, bagaimana dengan gaji PNS dan PPPK yang pendidikannya lulusan SMA/SMK?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, untuk lulusan SMA/SMK akan menerima gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.
Sedangkan, nominal gaji pokok untuk PPPK lulusan SMA/SMK, di dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tertera mulai dari Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 3.878.700.
Gaji pokok ini berdasarkan golongan dan masa kerjanya.
Paryono menyebutkan, untuk CPNS lulusan SMA/SMK termasuk pada golongan II.