Breaking News:

Penanganan Covid

Sebelum Buka Sekolah untuk Kegiatan Belajar Mengajar Masa Pandemi, Ini 5 Tahapan yang Harus Dilalui

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid -19 Wiku Adisasmito mengatakan terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum pembukaan sektor masa pandemi

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid -19 Wiku Adisasmito mengatakan terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum pembukaan sektor di masa pandemi. 

Tahapan ini berlaku bagi semua sektor kegiatan di tengah masyarakat, tidak terkecuali sektor pendidikan.

Prinsip pembukaan sektor sosial ekonomi dalam masa pandemi ini dilakukan untuk menjaga masyarakat agar tetap bisa produktif dan aman Covid-19

"Secara prinsip ada 5 tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan pembukaan sektor pendidikan," ujar Wiku dalam Konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, (26/3/2021).

Sebagaimana dikutip Tribunnewsmaker.com dari Tribunnews, Lima Tahapan Harus Dilalui Sebelum Buka Sekolah untuk Kegiatan Belajar Mengajar di Masa Pandemi, lima tahapan tersebut diantaranya tahap Pra Kondisi, Timing, Prioritas, Koordinasi Pusat - Daerah serta Monitoring dan evaluasi.

Belajar Mengajar Tatap Muka di Jateng, Orang Tua Disarankan Antar Siswa ke Sekolah Pakai Kendaraan Pribadi
Belajar Mengajar Tatap Muka di Jateng, Orang Tua Disarankan Antar Siswa ke Sekolah Pakai Kendaraan Pribadi (Istimewa)

Untuk tahap pertama, Prakondisi secara sederhana dipahami sebagai adaptasi kebiasaan baru.

Pemerintah berusaha menjamin proses adaptasi berjalan dengan baik melalui sosialisasi dan fasilitasi sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan untuk memudahkan masyarakat. 

Baca juga: Indonesia Menerima Vaksin Covid-19 CoronaVac dari Sinovac 16 Juta Dosis, Total 53,5 Juta Bahan Baku

Baca juga: Polemik Halal & Haram Vaksin AstraZeneca Cegah Covid-19, MUI Beri Izin, Boleh Dipakai karena Darurat

Tahap kedua, Timing atau proses dalam menentukan waktu yang tepat. Proses ini mengacu pada data-data epidemiologi, kesiapan institusi pendidikan, dan ketersediaan fasilitas kesehatan.

"Sebelumnya di awal tahun 2021, hanya sebagian daerah yang dianggap siap dan diizinkan melakukan kegiatan tatap muka secara bertahap. Kemudian ditambah dengan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Mikro di 15 provinsi," katanya.

Tahap ketiga, kata Wiku yakni penentuan Prioritas yang mencakup simulasi pembukaan oleh institusi percontohan terlebih dahulu.

Sebagai bahan pembelajaran bagi institusi lain untuk dapat diperluas cakupannya secara bertahap.

Seluruh elemen yang terlibat harus memastikan seluruh aspek kegiatan belajar, mulai dari siswa berangkat sampai pulang ke rumah. Karena peluang penularan dapat terjadi dimana saja.

Dan dengan kelonggaran yang diberikan pemerintah, dalam penerapannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, disertai pengawasan ketat oleh pemerintah daerah.

Staf Sekolah SMP N 5 Semarang sedang melakukan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang rencananya akan di mulai 5 April 2021. Sesuai hasil rapat untuk jumlah siswa yang masuk dibatasi 50 persen dari kapasitas sekolah. Untuk pelajar kelas XII masuk pukul 8.30 WIB sampai 10.30 WIB, kelas XIII pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB dan untuk kelas IX di mulai pukul 07.30 WIB sampai 09.30 WIB, Rabu (24/3/21). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Staf Sekolah SMP N 5 Semarang sedang melakukan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang rencananya akan di mulai 5 April 2021. Sesuai hasil rapat untuk jumlah siswa yang masuk dibatasi 50 persen dari kapasitas sekolah. Untuk pelajar kelas XII masuk pukul 8.30 WIB sampai 10.30 WIB, kelas XIII pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB dan untuk kelas IX di mulai pukul 07.30 WIB sampai 09.30 WIB, Rabu (24/3/21). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

 "Transparansi operasional institusi percontohan harus mampu menjadi bahan evaluasi kebijakan bagi institusi pendidikan lainnya, daerah maupun kebijakan di tingkat nasional," lanjut Wiku. 

Tahap keempat, adalah tahapan koordinasi pusat dan daerah. Yaitu koordinasi implementasi timbal balik antara pemerintah pusat dan pihak daerah, di antaranya dinas kesehatan, dinas pendidikan, serta institusi pendidikan dan orang tua murid.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Tags:
sekolahpandemiCovid-19
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved