Breaking News:

Penanganan Covid

Cegah Penularan Varian Baru, Menkes Terbitkan Panduan & Pengendalian Covid-19, Ini Strateginya!

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menilai dibutuhkan respons cepat untuk mencegah penularan berkelanjutan varian baru virus corona.

Editor: ninda iswara
pixabay.com
Ilustrasi virus corona. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Saat ini di Indonesia telah terdeteksi 26 kasus baru varian virus corona (COVID-19).

Ancaman varian baru tersebut berpotensi membuat kasus COVID-19 di Tanah Air meledak, lantaran penularannya sangat cepat.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menilai dibutuhkan respons cepat untuk mencegah penularan berkelanjutan.

Yakni melalui langkah strategis pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan mempercepat dan meningkatkan kapasitas pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus COVID-19.

Pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi merupakan satu proses rangkaian kegiatan yang berkesinambungan yang akan berhasil jika melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya dan koordinasi antara unit pemerintah pada berbagai level.

Menkes Budi menetapkan pedoman pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, Pemeriksaan disebutkan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk penegakan diagnosis dari kasus COVID-19 melalui uji laboratorium.

Baca juga: Ekonomi Indonesia Kontraksi 2,1 Persen Akibat Pandemi Covid-19, Kerugian Diungkap Menkeu Sri Mulyani

Baca juga: 5 Persiapan Penting Sebelum Suntik Vaksin Covid-19, Ingat Jika Lalai Berisiko Rusak Kualitas Vaksin

Budi Gunadi Sadikin saat diperkenalkan Presiden RI, Joko Widodo
Budi Gunadi Sadikin saat diperkenalkan Presiden RI, Joko Widodo (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Sementara Pelacakan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencari dan memantau kontak erat dari kasus konfirmasi atau kasus probable.

Selanjutnya Karantina diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

Kemudian Isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan COVID-19 atau seseorang terkonfirmasi COVID19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

"Rata-rata masa inkubasi COVID-19 adalah 5-6 hari walaupun pada sedikit kasus dapat mencapai 14 hari. Seseorang yang tertular dapat menjadi sumber penularan mulai sekitar 2 hari sebelum orang tersebut menunjukkan gejala," terang Budi di Jakarta, Kamis (20/5/2021), seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari Tribunnews.com berjudul : Varian Baru Jadi Ancaman, Menkes Terbitkan Panduan Percepatan dan Pengendalian Covid-19

Mantan wamen BUMN ini menjelaskan, masa inkubasi COVID-19 menjadi dasar pertimbangan strategi pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi. Strategi ini juga dapat dipertajam menggunakan informasi hasil pemeriksaan laboratorium.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria wilayah akses dan kecepatan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

Entry dan exit test dilakukan menggunakan kriteria wilayah akses dan kecepatan pemeriksaan NAAT mengikuti ketentuan yang berlaku.

Laju pemeriksaan harus ditingkatkan lebih dari 1 orang per 1000 penduduk per minggu jika positivity rate masih tinggi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Covid-19Budi Gunadi SadikinMenkes
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved