Breaking News:

Penanganan Covid

Geramnya IDI Soroti Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal di Medan: Sangat Prihatin, Tak Terpuji

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih angkat bicara soal kasus vaksin Covid-19 yang diperjual belikan ilegal

Muhammad Fadli Taradifa/Tribun Medan
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih angkat bicara soal kasus vaksin Covid-19 yang diperjual belikan secara ilegal di Medan.

Vaksin itu seharusnya diberikan ke sejumlah petugas publik dan narapidana di Lapas Tanjung Gusta.

Menanggapi hal tersebut, Daeng mengaku prihatin atas terkuaknya kasus ini.

Menurutnya, vaksin itu merupakan pemberian pemerintah, yang memang dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.

"Kami sangat prihatin, sangat menyesalkan. Ini perbuatan tidak terpuji. Perbuatan yang sudah jelas melakukan pelanggaran."

"Karena vaksin yang diprogramkan pemerintah ini, kan vaksin yang membantu masyarakat. Diberikan secara gratis," ucap Daeng, dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (22/5/2021).

"Jadi kalau ada tindakan seperti ini, siapapun saya kira ini tidak dibenarkan," lanjutnya.

Diketahui, dari kasus ini, polisi telah menangkap 4 tersangka dan dua di antaranya berprofesi sebagai dokter.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Kamis (16/4/2020). (DOKUMENTASI BNPB)

Sebagaimana dikutip Tribunnewsmaker dari Tribunnews Terkait Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19, IDI : Perbuatan Tidak Terpuji dan Memprihatinkan, melihat keterkaitan petugas kesehatan dalam kasus ini, Daeng menyebut hal itu tak ada kaitannya dengan pelanggaran kode etik profesi dokter.

Disebutkannya, oknum tersebut bukan salah dalam berpraktik layaknya dokter, seperti salah memberi vaksin.

Melainkan, sudah jelas masuk ke dalam  pelanggaran hukum yang berlaku.

Baca juga: Oknum PNS Terlibat Jual Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut, Kini Tersangka, Menpan RB Usul Pemecatan

Baca juga: Oknum ASN Terlibat Jual Beli Vaksin Covid-19, Tjahjo Kumolo Kirim Surat ke PPK Agar Diperiksa

"Ini betul-betul tidak berhubungan dengan praktik kedokteran."

"Jadi, ini persoalan pelanggaran terhadap hukum secara umum."

"Siapapun yang melanggar. Sebagai warga negara, harus bertanggung jawab," terang Daeng.

Selain itu, Daeng juga mengapresiasi langkah aparat hukum yang berhasil menjerat pelaku jual beli vaksin Covid-19 ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
IDICovid-19Medanvaksin
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved