Breaking News:

Virus Corona

KABAR Baik untuk Pasien Isoman Covid, Ini Daftar 11 Telemedicine Layani Pengiriman Obat Gratis

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menguungkap kerja sama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan 11 platform telemedicine

Tayang:
Editor: galuh palupi
Freepik
Ilustrasi isolasi mandiri 

Keputusan Menkes ini setelah angka kasus positif Covid-19 meningkat.

Sehingga, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 menjadi tinggi.

Selain itu, tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat kepada masyarakat.

Oleh sebab itu, Menkes Budi mengeluarkan keputusan untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat.

Baca juga: DOWNLOAD Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Pedulilindungi.id, Begini Caranya

Baca juga: MUDAH Tanpa Ribet, Cara Daftar Vaksin Polri Cukup Bawa KTP Tak Ada Syarat Domisili

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya pada konferensi pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Daftar Resmi Harga Eceran Tertinggi

Berikut daftar harga eceran tertinggi obat Covid-19 seperti dalam keputusan Menkes:

1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp 22.500 per tablet

2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial

3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp 26.000 per kapsul

4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp 3.262.300 per vial

5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp 3.965.000 per vial

6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp 6.174.900 per vial

7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet

8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp 5.710.600 per vial

Sumber: Kompas TV
Halaman 2/4
Tags:
Budi Gunadi SadikinCovid-19Kemenkes
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved