Berlaku Mulai 24 Oktober 2021, Syarat Terbaru Naik Pesawat, Aturan untuk Penumpang di Bawah 12 Tahun
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan syarat terbaru naik pesawat yang berlaku mulai 24 Oktober 2021.
Editor: ninda iswara
Aturan naik pesawat selama PPKM Jawa-Bali
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Pembatasan (PPKM) terus dijalankan di berbagai wilayah di Indonesia.
Khususnya PPKM di Jawa-Bali aturan perjalanan dibuat lebih ketat dan berubah tak seperti biasanya.
PPKM 19 Oktober-1 November 2021, pemerintah kembali menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Salah satu aturan yang dilakukan penyesuaian adalah syarat perjalanan udara domestik.
Setidaknya sepanjang dua pekan ke depan aturan perjalanan domestik akan berubah.
Kini pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Pelaku perjalanan penerbangan domestik hanya diperbolehkan tes RT-PCR.
Ketentuan baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Dimana isinya tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Perubahan aturan terkait penerbangan domestik tersebut diperbaharui per 19 Oktober 2021.
Di dalam aturan terbaru diatur bahwa pelaku perjalanan domestik dengan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Dilansir dari Kompas.com (19/10/2021) calon penumpang juga wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR.