Berlaku Mulai 24 Oktober 2021, Syarat Terbaru Naik Pesawat, Aturan untuk Penumpang di Bawah 12 Tahun
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan syarat terbaru naik pesawat yang berlaku mulai 24 Oktober 2021.
Editor: ninda iswara
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.
"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daerah yang Berstatus Level 1 & 3, Simak Penjelasan Kriterianya
Ia menjelaskan, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.
Maka, seiring dengan adanya perubahan tersebut, Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru.
"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," pungkas Novie.
(Kompas.com/Nabilla Ramadhian/TribunnewsMaker.com/Candra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Terbaru Naik Pesawat Resmi Berlaku Mulai 24 Oktober 2021