Breaking News:

Berlaku Mulai 24 Oktober 2021, Syarat Terbaru Naik Pesawat, Aturan untuk Penumpang di Bawah 12 Tahun

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan syarat terbaru naik pesawat yang berlaku mulai 24 Oktober 2021.

Editor: ninda iswara
Thinkstock via Kompas
Ilustrasi - aturan baru naik pesawat 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan syarat terbaru naik pesawat.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengumumkan bahwa aturan terbaru naik pesawat ini berlaku mulai 24 Oktober 2021.

Sejumlah syarat dan aturan untuk penumpang di bawah usia 12 tahun juga tertuang di dalamnya.

“Surat Edaran (SE) Kemenhub untuk transportasi udara, SE Kemenhub Nomor 88, ditetapkan hari ini untuk efektif mulai 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB,” jelasnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).

Adapun, pemberlakuan aturan terbaru naik pesawat baru dimulai beberapa hari setelah penetapan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 guna mempersiapkan maskapai penerbangan dan operator bandara.

Selain itu, lanjut Adita, syarat baru efektif mulai 24 Oktober agar calon penumpang sudah mendapat sosialisasi dan informasi yang lebih lengkap seputar syarat naik pesawat yang berlaku hingga informasi lebih lanjut.

“Diharap penumpang bisa memahami ketentuan baru, dan mengikutinya sesuai ketentuan,” tegas dia.

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat Saat PPKM Jawa-Bali, Tes PCR Diwajibkan Lagi Antigen Tak Berlaku

Baca juga: ATURAN Terbaru Naik Pesawat Oktober 2021 Selama PPKM Covid-19, Cek Syarat-Syarat Berikut Ini

Pesawat Lion Air di Bandarana Supadio, Rabu 25 Agustus 2021.
Pesawat Lion Air di Bandarana Supadio, Rabu 25 Agustus 2021. (Dok. Polres Kubu Raya)

Kebijakan tertuang pada sejumlah surat edaran

Sebelumnya, Kompas.com memberitakan, Selasa (19/10/2021), terkait syarat terbaru naik pesawat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Lalu berdasarkan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Namun saat ini, aturan terbaru naik pesawat juga tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat terbaru naik pesawat masih sama dengan berita sebelumnya yang merujuk pada Inmendagri, yakni seluruh calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun agar tidak lupa, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru naik pesawat yang resmi diberlakukan mulai 24 Oktober:

Syarat terbaru naik pesawat

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama untuk penerbangan ke mana saja.
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 3 dan Level 4.
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah PPKM Level 1 dan Level 2.
  • Kartu vaksin tidak perlu ditunjukkan oleh penumpang berusia di bawah 12 tahun, dan mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksin Covid-19.
  • Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, mereka belum dan/atau tidak bisa divaksin.
  • Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, dan melakukan tes Covid-19 sesuai daerah tujuan.
  • Wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara tujuan.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
pesawatPPKMsyarat perjalanan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved