Breaking News:

Berlaku Mulai 24 Oktober 2021, Syarat Terbaru Naik Pesawat, Aturan untuk Penumpang di Bawah 12 Tahun

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan syarat terbaru naik pesawat yang berlaku mulai 24 Oktober 2021.

Editor: ninda iswara
Thinkstock via Kompas
Ilustrasi - aturan baru naik pesawat 

Sampelnya nanti diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Warga melakukan swab test antigen di Halaman Polsek Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021).
Warga melakukan swab test antigen di Halaman Polsek Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Perbedaan dari Aturan Sebelumnya

Dengan adanya aturan baru tersebut bisa disimpulkan berbeda dengan aturan sebelumnya.

Jika sebelumnya selain kartu vaksin minimal dosis pertama, juga bisa menunjukkan tes rapid antigen untuk Jawa-Bali.

Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen.

Dimana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.

Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.

Ketentuan itu tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Namun seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali, sehingga syarat tes rapid antigen menjadi dihilangkan.

Pesawat Lion Air di Bandarana Supadio, Rabu 25 Agustus 2021.
Pesawat Lion Air di Bandarana Supadio, Rabu 25 Agustus 2021. (Dok. Polres Kubu Raya)

Penjelasan Kemenhub

Terkait perubahan ketentuan dalam Inmendagri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian, meski saat ini masih berlaku aturan yang lama.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Tags:
pesawatPPKMsyarat perjalanan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved