Breaking News:

Cara Daftar Akun BPJS Kesehatan Secara Mandiri Melalui Cara Online di Website Portal Resmi

Cara daftar akun BPJS Kesehatan secara mandiri secara online di website resmi.

Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi kantor perwakilan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara daftar akun BPJS Kesehatan secara mandiri secara online di website resmi.

Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan masyarakat Indonesia.

Bagi masyarakat yang ingin menerima manfaat wajib melakukan iuran perbulannya sesuai kelas yang diikuti.

BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota penerima manfaat BPJS Kesehatan secara mandiri, bisa mendaftar melalui website resmi BPJS Kesehatan.

Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan mandiri online melalui website ?

Berikut ini panduannya dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)

Cara Daftar BPJS Kesehatan via Website

1. Akses situs resmi BPJS Kesehatan di link ini : KLIK

2. Isi Nomor Kartu Keluarga (KK). Kemudian, masukkan kode captcha sesuai gambar yang muncul pada halaman

3. Klik INQUERY KARTU KELUARGA

4. Akan muncul daftar anggota keluarga secara otomatis. Seluruh anggota keluarga akan terpilih. Lalu, klik menu PROSES SELANJUTNYA

5. Selanjutnya, akan muncul tampilan data formulir yang harus dilengkapi. Diantaranya, nomor NPWP, kelurahan/desa, nomor HP dan alamat tinggal

6. Centang kolom pernyataan bahwa alamat yang digunakan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP

7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan. Cari faskes melalui kolom pencarian. Anda bisa pilih Puskesmas, klinik, atau dokter pribadi yang bekerja sama dengan layanan BPJS Kesehatan

Halaman 1/4
Tags:
BPJS Kesehatantarif baru BPJS Kesehatancara membuat akundokter
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved