Dituntut Hukuman Mati, Ekspresi Herry Wirawan Buat Murka, Tak Ada Air Mata: Tidak Merasa Bersalah
Dituntut hukuman mati dan kebiri kimia, ekspresi Herry Wirawan buat jaksa terkejut dan murka.
Editor: ninda iswara
Diungkap Asep, Herry nyatanya dalam sehat dengan kondisi mental yang baik.
"Ketika Kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas. Jadi Kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," ungkap Asep N Mulyana.
Baca juga: Saksikan Sepupu Dirudapaksa, Ini yang Buat Istri Herry Wirawan Bungkam, Pertumbuhan Anak Tak Normal
Baca juga: 6 FAKTA Baru Kasus Herry Wirawan, Sepupu juga Dirudapaksa saat Istri Hamil Besar, Cuci Otak Korban

Komnas HAM Keberatan
Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia untuk Herry Wirawan ternyata tak disetujui semua pihak.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) justru tak setuju dengan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari menilai hukuman mati atau kebiri kimia bertentangan dengan prinsip HAM.
Ia menyebut bahwa hak hidup seseorang adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.
"Saya setuju jika pelaku ( Herry Wirawan ) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," kata Beka Ulung Hapsari dilansir dari Tribunnews.com.
Saat ditanya terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka hanya menyebut hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak.
3 Vonis untuk Herry Wirawan
Dalam persidangan, Herry Wirawan dituntut jaksa dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Tak cukup sampai di situ, jaksa juga menuntut Herry Wirawan dengan denda Rp 500 juta.
Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku," ujar Asep N Mulyana.
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia."