Dituntut Hukuman Mati, Ekspresi Herry Wirawan Buat Murka, Tak Ada Air Mata: Tidak Merasa Bersalah
Dituntut hukuman mati dan kebiri kimia, ekspresi Herry Wirawan buat jaksa terkejut dan murka.
Editor: ninda iswara
"(Ketiga) Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," sambungnya.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta agar Yayasan milik Herry Wirawan dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," kata Asep N Mulyana.
Baca juga: Biasa Diam, Iriana Jokowi Gemetar Bicara Kejahatan Herry Wirawan, Jenguk Korban: Sakit Sekali Saya
Baca juga: Herry Wirawan Punya Ruang Khusus untuk Santriwati Hamil, Ada Tempat Rawat Bayi, Rebut Hak Korban

Ini yang Memberatkan
Lebih lanjut, Asep N Mulyana juga mengungkap alasan mengajukan hukuman berat kepada Herry Wirawan.
Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Pertama, kata dia, Herry menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.
Kemudian, kata dia, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep N Mulyana.
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(TribunBogor/Khairunnisa)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ekspresi Herry Wirawan saat Dengar Hukuman Mati Mengejutkan Jaksa, Pemerkosa Santriwati Tak Menyesal