'MENGERIKAN' Ngamuk hingga Tak Mau Urus Bayi, Pilu Kondisi Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan
Ada santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan yang masih mengalami trauma psikologis hingga tak bisa mengontrol emosi.
Editor: ninda iswara
Yudi Kurnia, kuasa hukum korban, mengatakan, pada prinsipnya keluarga korban mengapresiasi tuntutan dari jaksa terhadap Herry.
"Berarti jaksa sangat-sangat empati terhadap korban dan keluarga korban maupun publik. Saya mengapresiasi lah atas tuntutan ini dan itu sesuai dengan harapan keluarga," ujar Yudi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (11/1/2022).
Mengingat, kasus Herry ini masuk dalam perkara luar biasa.
Yudi mewakili keluarga korban sangat berharap agar hakim mengabulkan semua tuntutan jaksa.
"Ini kan baru tuntutan. Ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi tuntutan. Ini sudah jelas kejadian luar biasa. Sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi," katanya.
Baca juga: 6 FAKTA Baru Kasus Herry Wirawan, Sepupu juga Dirudapaksa saat Istri Hamil Besar, Cuci Otak Korban
Baca juga: Biasa Diam, Iriana Jokowi Gemetar Bicara Kejahatan Herry Wirawan, Jenguk Korban: Sakit Sekali Saya

Respon KPAI
Kadivwasmonev KPAI, Jasra Putra, berharap tuntutan jaksa dapat membawa rasa keadilan bagi belasan santri dan bayi-bayinya serta keluarga yang menjadi korban.
Dia pun mengapresiasi tuntutan jaksa yang mewakili rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat, apalagi hasil putusan itu diusulkan kepada hakim dengan memperhatikan dan berpusat pada pemulihan korban untuk jangka panjang.
"Kami tentu menghormati apa pun keputusan hakim atas tuntutan jaksa," katanya, Selasa (11/1/2022) saat dihubungi Tribunjabar.id.
"Apa yang terjadi di proses persidangan Herry Wirawan ini menunjukkan komitmen penegakan hukum yang berpusat ke pemulihan korban, masa depan anak-anak, dan masa depan bayi."
"Bila dikabulkan hakim, ya tentu akan jadi ancaman untuk para pelaku kejahatan seksual lain."
Dia juga menyoroti beberapa kasus serupa, semisal kasus korban bunuh diri dan dipaksa untuk aborsi sampai meninggal dunia, lalu ada anak yang masih di bawah umur di Jakarta harus menanggung perbuatan bejat pamannya.
"Kini sudah saatnya berani melapor dan memperjuangkan karena tingginya komitmen para aparat penegak hukum dalam memproses kasus-kasus kejahatan seksual."
"Kami berharap restitusi untuk para korban benar-benar dikawal oleh LPSK seperti PP nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana," ujarnya.
Selanjutnya, Jasra berharap pengawalan dapat berlangsung sampai tuntas dan memberi pendampingan jangka panjang.
(TribunBogor/Damanhuri)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kabar Pilu Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Sering Ngamuk Hingga Ogah Urus Bayinya