Breaking News:

CARA Cek Tiket Vaksin Booster Gratis di PeduliLindungi, Simak Syaratnya

Pemerintah menyediakan vaksin booster Covid-19 secara gratis untuk masyarakat Indonesia sejak Rabu 12 Januari 2022.

Editor: galuh palupi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas medis melakukan proses penyuntikan vaksin kepada peserta pada gelaran Sentra Vaksinasi Covid-19, di Rumah Sakit Hermina Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/11/2021). Sentra Vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan Kalbe Farma ini menyasar pada pasien kanker, thallasemia, HIV/AIDS maupun penyakit autoimun lainnya untuk mendukung program pemerintah menekan laju penyebaran dan penanganan bagi semua masyarakat yang memiliki risiko terpapar Covid-19. 

4. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat Libur Nataru: Natal 2021 & Tahun Baru 2022 Wajib Vaksin Dosis Lengkap

5. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

6. Cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Mengutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, jika termasuk kempok prioritas, Anda akan mendapatkan tiket.

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Jika termasuk kelompok prioritas, tapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Pastikan Anda tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster.

Hal ini berguna untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Jenis vaksin ketiga yang diberikan, ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.

Vaksin booster diberikan sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI.

Penyintas Covid-1-9 dengan gejala ringan boleh terima vaksin 1 bulan setelah sembuh
Penyintas Covid-1-9 dengan gejala ringan boleh terima vaksin 1 bulan setelah sembuh (freepik.com, Pixabay)

Pemerintah akan memberikan vaksinasi booster dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada di tahun ini.

Vaksinasi booster kali ini juga sudah sesuai dengan rekomendasi WHO, yaitu pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis atau homolog atau juga bisa vaksin yang berbeda atau heterolog.

Vaksin booster heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan dosis kedua.

Sementara homolog merupakan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama seperti vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, vaksin booster heterolog atau vaksin booster kombinasi memberikan efek peningkatan antibodi yang relatif sama dengan vaksin booster homolog atau vaksin booster dengan jenis yang sama. (Tribunnews)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews dengan judul 'Login PeduliLindungi untuk Cek Tiket Vaksin Booster Gratis, Berikut Panduannya'

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
vaksinasi Covid-19tiket booster vaksinPeduliLindungi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved