Breaking News:

'Masih Bercanda' Dituntut Hukuman Mati, Tingkah Herry Wirawan di Penjara Diungkap Polisi, Tak Takut?

Polisi beberkan perilaku Herry Wirawan di penjara setelah dituntut hukuman mati, tak takut?

Editor: ninda iswara
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi beberkan kebiasaan Herry Wirawan di penjara setelah dituntut hukuman mati.

Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, menuntut hukuman mati terhadap pelaku rudapaksa 13 santriwati tersebut.

Selain hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut kebiri kimia.

Kini polisi ungkap perilaku Herry Wirawan di penjara.

Hal itu diungkapkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Stiven, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (18/1/2022). 

Riko mengatakan, pelaku pemerkosaan 13 siswa itu masih menjalani aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan apapun meski Herry telah dituntut hukuman mati. 

"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap solat, waktunya ke musala yah ke musala," ujar Riko. 

Baca juga: HUKUMAN Mati Herry Wirawan, Perudapaksa 13 Santriwati Ditolak Komnas HAM, Keluarga Korban Ngamuk

Baca juga: Nasib Para Korban Herry Wirawan yang Masih Remaja, Ada yang Ngamuk Hingga Tak Mau Sentuh Bayinya

Herry Wirawan tertunduk lesu dituntut hukuman mati dan kebiri kimia
Herry Wirawan tertunduk lesu dituntut hukuman mati dan kebiri kimia (Kejati Jabar via Kompas.com)

Herry pun tidak mengurung diri, dia masih masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan. 

"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya. 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022). 

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan. 

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana. 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Lusa Bakal Bacakan Pledoi

Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati, bakal melakukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Pleidoi akan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung oleh kuasa hukumnya, Ira Mambo, dan Herry Wirawan sendiri pada Kamis, 20 Januari 2022.

Kuasa hukum Herry, Ira Mambo, mengatakan, berkas pembelaan untuk kliennya sudah siap dan akan disampaikan kepada majelis hakim.

"Saya akan memberikan pembelaan secara tertulis dan Herry diberi kesempatan untuk pembelaan terhadap tuntutannya," ujar Ira saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: MENGERIKAN Ngamuk hingga Tak Mau Urus Bayi, Pilu Kondisi Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Ekspresi Herry Wirawan Buat Murka, Tak Ada Air Mata: Tidak Merasa Bersalah

Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil
Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil (Istimewa)

Materi pembelaan, kata dia, dibuat berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan.

Namun, Ira tidak menjelaskan secara terperinci apa saja dalil dan permohonan yang akan disampaikan dalam pleidoi nanti.

"Kami secara hukumnya dan Herry diberi kesempatan untuk mengungkapkan sendiri," katanya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan.

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati."

"Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku."

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Saksikan Sepupu Dirudapaksa, Ini yang Buat Istri Herry Wirawan Bungkam, Pertumbuhan Anak Tak Normal

Baca juga: 6 FAKTA Baru Kasus Herry Wirawan, Sepupu juga Dirudapaksa saat Istri Hamil Besar, Cuci Otak Korban

Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)

Anggota DPR Dukung 100 Persen

Tuntutan mati terhadap terdakwa perudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, mendapat tanggapan dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman.

"Kami berikan aplaus terhadap tuntutan mati terhadap predator monster Herry Wirawan," kata dia dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (17/1/2022).

Habiburokhman juga meminta agar hal serupa dibuat dengan standarnya seperti kasus Herry Wirawan.

Sebelumnya, guru pesantren yang merudapaksa santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Jaksa menilai, kasus tersebut masuk kategori kejahatan kekerasan seksual.

Herry Wirawan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kejati Jabar, Asep N Mulyana.

Asep N Mulyana menyebut, kasus Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati masuk kategori kejahatan kekerasan seksual.

(TribunJabar/Nazmi Abdurrahman)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Masih Bisa Bercanda.dan Berinteraksi dengan Warga Binaan Lain

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Herry Wirawanrudapaksasantriwati
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved