ATURAN Baru Bagi Warga yang Akan Masuk ke Indonesia dan Sudah Vaksin, Berapa Lama Karantina?
Berikut ini aturan baru baru warga Indonesia yang sudah vaksin dan akan masuk ke wilayah Indonesia dari luar negeri
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan ketentuan baru untuk karantina bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan PPLN pada masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah menetapkan 7 pintu masuk (entry point) bandar udara bagi WNI dan WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia, yakni:
1. Soekarno Hatta, Banten;
2. Juanda, Jawa Timur;
3. Ngurah Rai, Bali;
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Kuasa Hukum Doddy Sudrajat Positif Covid-19, Sidang Perwalian Gala Sky Ditunda hingga 2 Minggu Lagi
Baca juga: Semua Positif Covid-19 Jelang Aurel Hermansyah Melahirkan, Satu Rumah Isolasi, Krisdayanti Panik
PPLN diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
Selain itu, PPLN juga diwajibkan untuk menjalankan karantina sesuai ketentuan.
Ketentuan Karantina PPLN
Durasi karantina ini dibagi menjadi tiga jenis, yakni:
- Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama;
- Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua;
- Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga; atau
Adapun PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Selanjutnya, pemberlakuan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:
- Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam;
- Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam; atau
- Pada pagi hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Karantina Terbaru bagi yang Masuk ke Indonesia: Sudah Vaksin Booster, Karantina 3 Hari
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).