MULAI 1 Maret 2022 Bagi (PPLN) Pelaku Perjalanan Luar Negeri Harus Jalani Karantina 3 Hari
Mulai 1 Maret 2022 pelaku perjalanan luar negeri harus jalani karantina 3 hari.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mulai 1 Maret 2022 pelaku perjalanan luar negeri harus jalani karantina 3 hari.
Kebijakan tersebut dilakukan pemerintah bertujuan untuk menekan angka positif Covid-19 yang mulai naik.
Nantinya kebijakan tersebut akan berubah tergantung situasi dan kondisi terbaru.
Syarat karantina tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) adalah sudah divaksinasi lengkap dan vaksin booster.
Diketahui, masa karantina bagi PPLN berlaku 5 hari.
Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual setelah rapat evaluasi PPKM pada Minggu (27/2/2022).
"Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster," ujar Luhut.
Luhut mengungkapkan, dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia sebenarnya relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.
Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.
"Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN," ucap dia, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali.
Kebijakan ini, dikutip dari maritim.go.id, rencananya akan mulai diberlakukan pada 14 Maret 2022 mendatang.
Luhut mengungkapkan alasan pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua untuk umum sudah tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya.
Namun, dalam masa persiapan menuju 14 Maret 2022 mendatang, pemerintah akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk lansia dan booster.
"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/penumpang-di-terminal-3-bandara-soekarno-hatta-tangerang-banten.jpg)