Penanganan Covid
PPKM Level 1 di Jawa-Bali Diperpanjang Sebulan, Berikut Ketentuan Aktivitas di Luar Ruangan
Jawa-Bali memberlakukan PPKM level 1 selama sebulan, berikut ini ketentuannya
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali pada 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Adapun ketentuan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Diketahui, seluruh wilayah di Jawa dan Bali masuk ke dalam PPKM level 1.
Artinya, tidak ada wilayah yang masuk ke dalam PPKM Level 2, 3 maupun 4.
Lantas, apa saja ketentuan yang berlaku di wilayah PPKM level 1?
Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 Banyak yang Kadaluarsa di Gudang Penyimpanan, Pemerintah Akan Musnahkan
Baca juga: Efek Tukul Arwana Disuntik Vaksin Nusantara di Tengah Pro Kontra Dokter Terawan: Lebih Sehat
1. Resto dan Kafe
Resto dan kafe diizinkan buka hingga pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 % .
2. Mall
Mall diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 % .
Adapun anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
3. Bioskop
Bioskop diizinan buka dengan kapasitas maksimal 100 % .
Adapun anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.