Breaking News:

INGAT Mahasiswi yang Aniaya Polisi di Jatinegara Gegara Ditegur Lawan Arah? Kini Nangis Minta Maaf

Mahasiswi itu berinisial HFR (23). Ia digelandang ke kantor polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap Iptu Rano Mardani.

Bima Putra/TribunJakarta.com
Proses restorative justice kasus mahasiswi gigit polisi atau penganiayaan dilakukan mahasiswi berinisial HFR (23) terhadap Iptu Rano Mardani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (3/7/2022). Kini pelaku nangis minta maaf. 

Adapun status tersangka HFR dinyatakan gugur setelah kasus dinyatakan selesai secara restorative justice.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan restorative justice merupakan penyelesaian kasus tindak pidana tanpa melalui proses pengadilan.

"Itu semua bisa terlaksana kalau korban memaafkan dan menerima.

Karena itu sebelum melaksanakan kita mendengar pendapat korban," kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (4/7/202).

 Rano dalam hal ini selaku korban sudah memaafkan tindakan HFR yang memukul, menggigit, menendang, hingga berupaya merebut senjata apinya sudah memaafkan perbuatan HFR.

HFR pun sudah menyatakan mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka, sehingga kasus berakhir sebelum berlanjut ke proses hukum lebih lanjut di tingkat Pengadilan.

Budi menuturkan restorative justice ini dilakukan juga karena pertimbangan usia HFR yang masih muda, sehingga masih dapat memiliki masa depan lebih baik dan memperbaiki perbuatan.

"Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-76 dan memberikan pelajaran kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Proses restorative justice kasus mahasiswi gigit polisi atau penganiayaan dilakukan mahasiswi berinisial HFR (23) terhadap Iptu Rano Mardani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (3/7/2022).
Proses restorative justice kasus mahasiswi gigit polisi atau penganiayaan dilakukan mahasiswi berinisial HFR (23) terhadap Iptu Rano Mardani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (3/7/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, pada Kamis (30/6/2022) HFR melakukan penganiayaan terhadap Rano karena tidak terima ditegur sewaktu berkendara melawan arah di kolong Flyover Kampung, Kecamatan Jatinegara.

HFR sempat memacu sepeda motornya hingga menabrak Rano, kemudian memukul bagian mulut, menggigit pergelangan tangan, menendang paha, dan merebut senjata api.

Yani, saksi mata mengatakan penganiayaan bermula ketika Rano menegur HFR karena mengemudikan sepeda motor melawan arah di kolong Flyover Kampung Melayu.

"Dia dari arah Tebet, karena lawan arah disetop motornya sama polisi.

Tapi enggak terima dia malah nabrak polisi pakai motornya," kata Yani di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022).

Rano yang nyaris ditabrak oleh pelaku sempat mengambil kunci sepeda motor pelaku dan berupaya menasihati bahwa perbuatan membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/3
Tags:
mahasiswiJatinegaraviral
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved