Breaking News:

'Disusun Rapi' Pengacara Curiga Tewasnya Brigadir J Sudah Diatur, Sindir Sosok Ini: Pengkhianat!

Pengacara Brigadir J curiga kematian kliennya sudah diskenario. Selain Bharada E pasti ada sosok lain yang kini disebut pengkhianat.

Editor: octaviamonalisa
Facebook Rohani Simanjuntak
Brigadir J semasa hidup menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pengacara Brigadir J beber semua kecurigaannya di balik kematian ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Eka Prasetya, pengacara Brigadir J menduga kematian kliennya ini sudah direncanakan.

Bahkan pengacara Brigadir J ini menduga bukan Bharada E yang menjadi dalam kematian kliennya tersebut.

Hal tersebut disampaikan Eka Prasetya saat wawancara eksklusif bersama Tribun Network, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

"Mengapa kami menyebutkan (kematian Brigadir J ini) pembunuhan berencana karena ada awal dan ada goalnya, ketika nyawa korban melayang hingga penyelesaiannya.

Ini semua skenario yang sudah disusun rapi," kata Eka Prasetya.

Eka meyakini kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini dilakukan dengan penuh persiapan, eksekusi (pelaksanaan) sampai penanganan pasca meninggalnya Brigadir J.

"Inilah yang saya bilang erat kaitannya perencanaan karena ada awalannya," imbuh Eka Prasetya.

Baca juga: GANTI Pengacara, Kini Bharada E Ngaku Bukan Tersangka Tunggal, Pelaku Utama Kasus Brigadir J Diburu

Baca juga: Lah Katanya Trauma Kaget Pengacara Brigadir J, Istri Sambo Ngaku Sudah 3 Kali Diperiksa: Kapan?

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat gelar pesta ini sehari sebelum Brigadir J tewas
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat gelar pesta ini sehari sebelum Brigadir J tewas (Facebook)

Sebanyak 25 polisi dari tamtama hingga perwira tinggi telah diperiksa untuk menyelesaikan
kasus polisi tembak polisi.

Maka muncul pertanyaan publik, siapa sebetulnya yang memerintahkan tersangka Bharada E menjadi eksekutor.

Berikut wawancara Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domuara Damianus Ambarita dengan Pengacara Brigadir J, Eka Prasetya:

Bagaimana tanggapan keluarga Brigadir J ketika kapolri mengumumkan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka?

Pertama saya sampaikan apresiasi pihak penyidik yang berani menetapkan Bharade E tersangka dengan sangkaan Pasal 338 Junto 55 dan 56 KUHP.

Terlepas dari laporan kami sebenarnya kami melaporkan Pasalnya pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan.

Sekarang sedang dalam pendalaman dari pihak Polri apakah bisa masuk ke Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kami meyakini bahwa seharusnya pasal yang menjerat tersangka adalah pasal 340 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Brigadir JFerdy SamboBharada EpengacaraEka Prasetya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved