Breaking News:

DITARUH di Rumah Mertua, 2 Barang Ferdy Sambo Disita, Diduga Ada Kaitan dengan Kematian Brigadir J

Polisi lakukan penggeledahan di rumah mertua Ferdy Sambo. Hasilnya ditemukan 2 barang milik suami Putri yang diduga ada hubungannya dengan Brigadir J

Editor: octaviamonalisa
Kolase TribunJambi/Aryp Tondang, KompasTV, Tribunnews
2 barang Ferdy Sambo di rumah mertua disita, diduga ada hubungannya dengan kematian Brigadir J 

Ancaman hukumannya, berupa hukuman mati, seumur hidup, ataupun penjara 20 tahun.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah)
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri menegaskan tidak terjadi peristiwa tembak-menembak.

"Peristiwa yang terjadi adalah penembakan Saudara J yang dilakukan Saudara E atas perintah Saudara FS," terang Listyo.

"Saudara FS membunuh dengan senjata Saudara J seolah terjadi tembak-menembak," tambahya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dan Sripoku.com dengan judul 4 Jam Geledah Rumah Mertua Ferdy Sambo, Petugas Gabungan Akhirnya Temukan 2 Benda Berharga Ini, Resmi Jadi Tersangka, Ini Peran Irjen Ferdy Sambo dan 3 Tersangka dalam Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JBharada EtersangkaPutri Candrawathi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved