Breaking News:

Komnas HAM Minta Putri Candrawathi Tak Bohong Soal Kebenaran Kasus Brigadir J, 'Jadi Berputar-putar'

Komnas HAM meminta Putri Candrawati tak berbohong soal kebenaran kasus pembunuhan Brigadir J, agar kasusnya tak terus berputar-putar

Editor: Talitha Desena
Tribun Jakarta
Putri Candrawati diminta tak berbohong soal kebenaran kasus pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dijadikan tersangka, Putri Candrawathi diminta tak lagi berbohong mengenai kebenaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Komnas HAM yang meminta Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo untuk tak berbohong agar kasusnya tak berputar-putar.

Putri Candrawathi dijadikan tersangka oleh Polri pada 17 Agustus 2022 karena terbukti terlibat dalam perencanaa pembunuhan Brigadir J.

"Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak termasuk Ibu PC (Putri Candrawathi) juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers daring, Jumat (19/8/2022).

Sandra mengatakan, keterbukaan Putri dan pihak-pihak lain sangat penting untuk mengungkap kebenaran kasus ini.

Apalagi, ternyata, peristiwa sebenarnya terkait kasus kematian Brigadir J sangat berbeda dari narasi yang beredar di awal.

Di awal, disebutkan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Barat, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Ada 2 Bukti, Putri Candrawathi Terekam CCTV Melakukan Kegiatan Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Misteri Rekaman CCTV 13 Menit yang Sempat Hilang, Kini Tunjukkan Bukti Putri Candrawathi Terlibat

Rekaman CCTV 13 menit yang sempat hilang, Putri Candrawathi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J yang juga melibatkan Ferdy Sambo
Rekaman CCTV 13 menit yang sempat hilang, Putri Candrawathi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J yang juga melibatkan Ferdy Sambo (Youtube dan Kompas.com)

Insiden itu disebut bermula dari pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.

Namun, kedua peristiwa tersebut ternyata tidak benar. Polisi memastikan, tidak ada baku tembak maupun pelecehan terhadap Putri di rumah Sambo.

"Saya rasa kita semua juga sudah tahu beberapa kali proses menjadi berputar-putar karena ada banyak informasi yang berubah-ubah," ujar Sandra.

Namun begitu, Sandra mengatakan, dengan penetapan status Putri sebagai tersangka, sejumlah hak melekat di dirinya.

Mulai dari hak melakukan pembelaan diri, hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan lainnya.

Putri juga berhak atas kesehatan dirinya sehingga Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong supaya istri Sambo itu mendapat pendampingan dari psikolog dan psikiater.

Ini mengingat kondisi psikologis Putri yang diduga mengalami PTSD dan gangguan kecemasan serta depresi sebagaimana disimpulkan oleh observasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kiranya ke depan semua informasi lebih terang benderang dan semua pihak bisa lebih menghormati juga hak-hak dari semua orang, terutama juga hak-hak dari baik korban maupun tersangka," kata Sandra.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Putri CandrawathiKomnas HAMBrigadir JFerdy Sambopembunuhan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved