Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

SEBELUM Diusir Petugas, Kamaruddin Simanjuntak Sempat Dihadang Brimob Bersenjata Laras Panjang

Sebelum dilarang ikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sempat dihadang Brimob bersenjata laras panjang.

Editor: Candra Isriadhi
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan dikepung pasukan Brimob bersenjata lengkap, Selasa (9/8/2022). 

'Pelanggaran!' Kamaruddin Emosi Diusir dari Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Pelapor Tak Boleh Lihat

Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan, kuasa hukum Brigadir J luapkan kekecewaan tidak diperbolehkan melihat rekonstruksi secara langsung di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022)
Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan, kuasa hukum Brigadir J luapkan kekecewaan tidak diperbolehkan melihat rekonstruksi secara langsung di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) (Tribunnews/ Rizki Sandi Saputra)

Kuasa Hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan kekesalannya lantaran tim-nya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Seperti yang diberitakan, Selasa (30/8/2022) telah dilaksanakan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Lokasi tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dan pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka pun dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, serta Bharada E.

Kamaruddin Simanjuntak kecewa, yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya.

Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf memakai baju tahanan
Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf memakai baju tahanan (YouTube Kompas TV)

"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.

Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law.

Sehingga, bagi Kamaruddin, tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.

"Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," katanya lagi.

Saat ditanya apa alasan kuasa hukum Brigadir J tidak boleh masuk proses rekonstruksi, Kamaruddin hanya mengatakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berkata 'pokonya'.

"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," katanya lagi.

"Daripada kita diusir-usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna," pungkas Kamaruddin.

Terkait hal tersebut, Kamaruddin pun akan membicarakan masalah tersebut ke Menteri, dan kini sudah ada komunikasi.

"Berarti harus ada yang diberhentikan dari jabatannya, pokoknya ada, tunggu aja dalam waktu dekat," pungkasnya.

(WartaKotalive.com/Miftahul Munir)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Suasana Tegang, Kamarudin Simanjuntak Disambut Brimob Bersenjata Laras Panjang di Rumah Ferdy Sambo.

Sumber: Warta Kota
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JKamaruddin Simanjuntak
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved