Besaran Gaji Pokok PNS & Tunjangan Terbaru Bulan September 2022, Golongan I hingga Golongan IV
Besaran gaji pokok PNS dan tunjangan terbaru bulan September 2022, lengkap Golongan I hingga Golongan IV.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Besaran gaji pokok PNS dan tunjangan terbaru September 2022.
Pemerintah sebelumnya menggadang-gadang akan menambah gaji pokok dan tunjangan PNS pada Agustus 2022.
Namun kini Presiden Jokowi tak membahas kabar kenaikan gaji PNS tahun 2022 lagi.
Setiap awal bulan seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan menerima Gaji lengkap dengan Tunjangan.
Sama halnya dengan Aparatus Sipil Negara atau ASN lainnya seperti TNI Polri hingga pensiunan.
Hingga saat ini Gaji pokok PNS masih merujuk pada Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, Gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut rinciannya:

Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV