Breaking News:

Besaran Gaji Pokok PNS & Tunjangan Terbaru Bulan September 2022, Golongan I hingga Golongan IV

Besaran gaji pokok PNS dan tunjangan terbaru bulan September 2022, lengkap Golongan I hingga Golongan IV.

Editor: Candra Isriadhi
Kontan.co.id/ Cheppy Muhlis dan kolase TribunenwsMaker.com
Ilustrasi PNS dan menteri keuangan Sri Mulyani. Besaran gaji pokok PNS dan tunjangan terbaru bulan September 2022. 

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Tunjangan PNS

Baca juga: Rp 2.800 Triliun Menguap Hanya Untuk Dana Pensiunan PNS, Sri Mulyani Minta Agar Negara Diselamatkan

Baca juga: Gaji ASN Naik Per 1 Agustus 2022, Segini Besaran Income PNS, Janda, Duda & Pensiunan Terbaru

Ilustrasi gaji. Cek rincian gaji pensiuan PNS terbaru Agustus 2022.
Ilustrasi gaji. Cek rincian gaji pensiuan PNS terbaru Agustus 2022. (Thinkstockphotos.com)

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Terdapat sejumlah tunjangan yang didapat PNS, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

1. Tunjangan kinerja

Dari sejumlah tunjangan yang ada, yang nominalnya paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Halaman
1234
Tags:
PNSgajitunjangan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved