Besaran Gaji Pokok PNS & Tunjangan Terbaru Bulan September 2022, Golongan I hingga Golongan IV
Besaran gaji pokok PNS dan tunjangan terbaru bulan September 2022, lengkap Golongan I hingga Golongan IV.
Editor: Candra Isriadhi
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Rincian dana Pensiunan PNS Rp 2.800 triliun

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta menyatakan, besaran dana yang sebesar Rp 2.800 triliun itu, terdiri dari Pensiunan PNS pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan pemerintah daerah Rp 1.900 triliun.
Kondisi tersebut pun sudah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebab menjadi risiko bagi keuangan negara.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mempertimbangkan untuk menerapkan skema fully funded untuk pembayaran Pensiunan PNS.
Dengan skema baru itu, maka pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.
Selama ini dengan skema pay as you go, uang pensiun PNS dibayarkan 100 persen dari APBN tiap tahun.
Kendati demikian, Isa enggan mengomentari skema tersebut, sebab masih perlu pembahasan lebih lanjut di Kemenkeu.
"Jadi kita harus memperhitungkan hal-hal itu untuk kemudian mereformasi, arahnya memang harus ada reformasi untuk yang dana pensiun," pungkasnya.
Besaran Gaji Pensiunan PNS
Berikut besaran gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- PNS gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp2.014.900;
- PNS Gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.865.000;