Kasus Ferdy Sambo
Tak Segan Copot Anggotanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Beri Ancaman Nyata Jika Ada Oknum
Tak segan copot anggotanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beri ancaman nyata jika ada polisi yang melanggar aturan.
Editor: Candra Isriadhi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas polisi yang terlibat kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolri sesuai arahan Presiden Joko Widodo tak segan memecat anggotanya yang terlibat kasus Ferdy Sambo maupun yang melanggar kode etik.
"Yang pasti kasus ini kan betul-betul membuat marwah Polri menjadi jatuh."
“Jadi yang kita lakukan saat ini adalah sesuai arahan Bapak Presiden, ‘ceritakan, buka fakta sebenar-benarnya, tidak ada yang ditutup-tutupi’,” katanya dalam program Satu Meja Kompas, Jumat (9/9/2022).
Kapolri menyebut, jika anggotanya terbukti melanggar etik maka akan ditindak tegas.
"Jadi, kita lakukan bahwa kita proses tegas siapa pun itu yang terlibat."
"Kemudian, kita pilah mana yang melanggar kode etik, mana yang di bawah tekanan, mana yang sebenarnya kena prank, tapi ada aturan di kita yang sebenarnya dia klarifikasi atau menolak perintah atasan," ungkap Listyo Sigit.

Menurut Kapolri, sanksi tegas itu sebagai komitmen Polri dalam menjaga kehormatan Polri.
“Jadi komitmen kita, kita harus tindak tegas terhadap yang terlibat karena ini adalah pertaruhan terkait mengembalikan marwah Polri,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kapolri menyebut, masih banyak anggota Polri yang bersikap baik.
Sehingga, bila ada anggotanya yang melanggar atau merusak citra Polri lebih baik dipecat.
"Justru karena saya sayang terhadap hampir 430 ribu anggota Polri dan 30 ribu anggota PNS yang selama ini bekerja mati matian, saya lihat di daerah terpencil mereka semangat."
"Jadi, kalau hanya beberapa orang mereka rusak saya lebih baik potong yang bikin rusak," jelas Listyo Sigit.
Diketahui, saat ini Polri telah menetapkan lima tersangka kasus Brigadir J.
Selain itu, tujuh anggota polisi juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)
Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Kapolri Listyo Sigit Ancam Langsung Copot Anggotanya yang Lakukan Pelanggaran: Tak Perlu Tegur Lagi.